Komitmen Kemendag Lindungi Konsumen dalam Layanan Paylater di Platform Niaga-El

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam berbelanja secara daring.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan, peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el dan NBSP (e-commerce).

Selain itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el.
“Hal ini mengingat perlindungan konsumen paylater berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi bertujuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” jelas Dirjen PKTN Moga Simatupang.
Dia menegaskan, komitmen untuk mengimplementasikan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan didasarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Khususnya pasal 229 huruf a. tujuannya, yaitu untuk menciptakan kepastian hukum dan penanganan pengaduan dan penyelesaiansengketa yang efektif dan efisien.
Kemendag akan terus mendorong agar platform niaga-el mematuhi regulasi dan memiliki sistem layanan konsumen yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kemendag mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan fasilitas pembayaran, seperti paylater.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menjelaskan, komitmennya untuk menciptakan ekosistem niaga-el yang aman dan terpercaya, khususnya dalam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan konsumen.
Seiring dengan pertumbuhan pesat BNPL sebagai metode pembayaran yang populer, idEA secara aktif mendorong pelaku industri untuk menjunjung tinggi prinsip transparasi dan akuntabilitas.
“Kepercayaan pengguna adalah fondasi utama bagi keberlanjutan dan pertumbuhan industri niaga-el. Dalam konteks BNPL yang menawarkan fleksibilitas pembayaran, sangat penting bagi penyedia layanan untuk memastikan praktik yang transparan, adil dan bertanggung jawab,” jelas Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto.
Pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga diatur bahwa platform niaga-el yang menyediakan sistem pembayaran, termasuk layanan paylater, wajib mematuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
Standar level keamanan penyelenggara sistem pembayaran mengacu pada regulasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, dan/atau OJK.
Lebih lanjut, ketika terdapat aduan konsumen terkait penggunaan paylater, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di https://kontak157.ojk.go.id atau melalui sikapiuangmu.ojk.go.id, pusat panggilan (call center) OJK di nomor telepon 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, dan alamat surel resmi OJK di konsumen@ojk.go.id. I
Kirim Komentar
Baca Juga:  Inflasi Indonesia Terendah di Dunia