Dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, pengelolaan sampah merupakan amanat dari Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Beberapa sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah juga tersedia di berbagai daerah di Indonesia, tapi jumlah sampah terus mengalami peningkatan. Sehingga sampah menjadi masalah baru bagi masyarakat dan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kesehatan.
“Terkait dengan pelaksanaan UU tentang Pengelolaan Sampah tersebut, maka Rapat Kerja hari ini diagendakan untuk mendengarkan pandangan ataupun masukan dari Kementerian LHK dan Kementerian PUPR,” jelas Baidowi.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah yang hadir mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, dalam pengelolaan persampahan, Kementerian PUPR fokus terhadap dua hal.
Pertama adalah memfasilitasi pembangunan infrastruktur, seperti Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recucle (TPS 3R), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kemudian memfasilitasi penyusunan rencana induk dan pendampingan kelembagaan.
Selain membangun infrastruktur persampahan yang terdesentralisasi, Zainal menambahkan, pihaknya juga melakukan pendampingan kelembagaan bagi infrastruktur pengelolaan sampah tersebut.
“Kami ingin memastikan pemerintah daerah memiliki perencanaan yang strategis dan memastikan bahwa pengelolaan sampah ini bukan pekerjaan insidental, tetapi memang dilakukan dengan kesadaran,” jelas Zainal.
Berdasarkan data, saat ini produksi sampah mencapai 65 juta ton per hari dan 90% di antaranya masih dioperasikan secara open dumping.
Kemudian, masyarakat yang memiliki akses terhadap air limbah layak sebanyak 74,58%, dengan 7,42% di antaranya sudah memiliki akses air limbah aman dan 16,07% antara lain masih belum memiliki akses layak.
Zainal menambahkan, terdapat lima aspek utama yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan persampahan, yaitu aspek peran serta masyarakat, aspek kelembagaan, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek pengaturan.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya tercatat ada delapan undang-undang, 11 peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden dan delapan peraturan menteri yang terkait dan mengatur mengenai pengelolaan sampah.
“Termasuk Kementerian PUPR yang mengeluarkan empat peraturan menteri mengenai Penyelenggaraan SPALD, Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah RT dan Sampah Sejenis RT, Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah, dan Standar Teknis SPM PUPR,” jelas Zainal.
Dalam melaksanakan pengelolaan sampah, Kementerian PUPR memberikan rekomendasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kondisi eksisting dan keberfungsian infrastruktur pengelolaan sampah yang sudah ada.
Selain itu, Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang pengelolaan sampah, terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. I