Pemeirntah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang menggunung dalam waktu dua tahun dengan program waste to energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin dengan kondisi sampah di Indonesia.
“Keprihatinan tersebut termasuk timbunan sampah di Bantargebang, yang disebut-sebut telah mencapai ketinggian setara gedung 20 lantai,” katanya dalam acara Indonesia Net-Zero Summit 2025 di Jakarta.
Pemerintah menargetkan penanganan sampah berskala besar, khususnya yang berkapasitas di atas 1.000 ton, dengan teknologi waste to energy.
“Saya ditanya oleh Pak Prabowo, ini sampah kita mau menggunung? Sebagai negara besar kita malu. Di Bantargebang sampah kita setara dengan gedung 20 lantai. Bagaimana menyelesaikan? Saya bilang, Pak, kasih saya Keppres (Keputusan Presiden), dua tahun saya selesaikan,” jelas Menko Zulhas.
Dia menekankan bahwa teknologi ini, yang mengubah sampah menjadi sumber energi, telah terbukti efektif dan banyak diterapkan di berbagai negara maju.
Menko Zulhas mengakui bahwa selama sembilan bulan ia menjabat, proses pembangunan fasilitas PSEL kerap terkendala birokrasi yang rumit dan berbelit.
“Setiap mengambil langkah – langkah tertentu, urusannya itu rumit, ruwet, berputar – putar, padahal banyak pihak yang berminat terhadap proyek ini. Ini juga menguntungkan,” tuturnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi baru yang diharapkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Menko Zulhas menyebutkan bahwa regulasi ini akan menyederhanakan rantai birokrasi yang panjang.
Sebelumnya, proses PSEL membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD kabupaten/kota, gubernur, DPRD provinsi, bupati, menteri keuangan, menteri lingkungan hidup, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), baru kemudian PLN.
Dia menambahkan, dengan regulasi baru, peran pemerintah daerah (pemda) akan lebih fokus, yaitu hanya wajib menyediakan lahan dan mengangkut sampahnya.
Sementara itu, pembahasan dengan PLN dan urusan subsidi akan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Jadi, nanti pemda cukup menyediakan lahannya dan mengangkut sampahnya. Kami berunding dengan PLN, pemerintah yang bayar subsidi. Pemda, pemerintah pusat dan PLN, jadi satu penanganannya oleh pemerintah,” katanya.
Apabila bisa terlaksana, Meko Zulhas meyani bahwa dalam dua tahun sampah yang rumit – rumit itu, yang besar – besar bisa diatasi dengan sistem incinerator waste to energy. I