Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Barang yang Disubsidi Negara

Koperasi desa atau kopdes merah putih akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang – barang atau komoditas yang disubsidi negara.

Menurut Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, koperasi desa atau kopdes merah putih akan mempermudah masyarakat, karena nantinya menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik atau distribusi.

“Beberapa barang atau komoditas strategis yang disubsidi negara dan akan didistribusikan melalui kopdes merah putih di antaranya sembako, gas LPG dan pupuk,” kata Menkop dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Provinsi Sumatra Selatan.

Unit bisnis kopdes juga akan menyediakan obat – obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lainnya yang dikelola dalam satu ekosistem.

“Karena barang bersubsidi esensinya adalah barang milik publik maka saluran distribusi juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah kopdes merah putih,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatra Selatan, Menkop melakukan kunjungan ke Kelurahan Talang Keramat untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan musyawarah desa khusus atau musdesus.

Berdasarkan musdesus tersebut telah ditetapkan pendirian Koperasi Kelurahan Talang Keramat.

Menkop mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau kepala kelurahan agar tidak ragu – ragu dalam mengambil keputusan terkait pembentukan kopdes.

“Jadi tidak usah khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui kopdes ini,” jelasnya.

Terkait dengan keluhan para kepala desa soal biaya notaris pembentukan koperasi, Menkop kembali menegaskan bahwa saat ini biayanya sangat terjangkau.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per desa.

Menkop menyebutkan sebelumnya rata – rata biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga rata – rata mencapai hingga Rp7 juta.

Baca Juga:  Aturan Insentif Fiskal Tahun 2025 Selesai Bulan Ini

Ide kodes merah putih ini merupakan inisiatif presiden untuk memastikan barang – barang yang disubsidi negara benar – benar sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien dengan tujuannya agar dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar tepat sasaran.

Menkop menyoroti masalah efisiensi dalam penyaluran subsidi selama ini, dengan contohnya subsidi pupuk yang sebesar Rp43 triliun.

Harga pupuk dari pabrik sekitar Rp2.300 per kg dan dengan ongkos angkut Rp300 hingga Rp400, harga dibanderol menjadi Rp2.600, tetapi di pasaran harga pupuk bersubsidi bisa melonjak hingga Rp4.800 per kg. I

 

Kirim Komentar