Korlantas Ungkap Sistem Poin Lalu Lintas yang Berlaku Mulai Tahun 2025

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025.

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

“Ini nantinya menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya dalam keterangannya.

Irjen Pol. Aan menegaskan, seorang pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun, apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, lanjutnya, akan dikurangi tiga poin dan apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM yang dimiliki,” jelasnya.

Jika poin habis dalam periode satu, maka akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM,” tuturnya.

Poin tersebut, Aan Suhanan menambahkan, akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  APBD DI BANK MASIH Rp193 TRILIUN DAN BELANJA DAERAH BARU TERSERAP 39,3%