Kota Denpasar Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali sukses mendulang prestasi di awal Tahun 2026.

Ibu Kota Provinsi Bali ini meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman.

Penghargaan diserahkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika yang diterima Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Ombudsman, Jakarta.

Turut hadir Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala Ombudsman Mokhammad Najih, serta undangan lainya.

Opini ini menjadi penanda kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelayanan publik merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban bagi aparatur negara.

Jadi, lanjutnya, dengan adanya pelayanan publik yang baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus meningkat.

“Dengan pemenuhan pelayanan publik dan hak – hak dasar yang optimal tanpa maladministrasi diharapkan dapat mendukung kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Mokhammad Najih dalam sambutannya menjelaskan, Opini Ombudsman RI diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Melalui Opini Ombudsman, berharap tersedia alat ukur yang lebih komprehensif bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.

“Selama ini pelayanan publik hanya dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar pelayanan. Namun, pelayanan yang tampak baik secara administratif belum tentu bebas dari maladministrasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Opini Ombudsman bergeser penilaiannya pada tata kelola penyelenggaraan pelayanan, seperti kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, tata kelola pengaduan yang baik, menekankan pada persepsi masyarakat terhadap maladministrasi, kepercayaan masyarakat terhadap setiap penyelenggara layanan dan kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, serta Rekomendasi.

Baca Juga:  Presiden Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Denpasar

“Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat,” tutur Najih.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur dan bangga Kota Denpasar dapat meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman.

Pelayanan publik merupakan wajah kehadiran pemerintah di masyarakat, sehingga opini ini bukan hanya sakadar nilai, melainkan penegasan bahwa pelayanan publik di Kota Denpaaar telah memenuhi standar dan tanpa maladministrasi.

Jaya Negara juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang senantiasa memberikan bimbingan dan arahan, serta OPD yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, melayani, sesuai dengan standar dan tanpa maladministrasi.

“Tentunya Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman hendaknya menjadi cambuk untuk terus bekerja melayani masyarakat dan bagaimana penilaian ini juga dapat menjadi tolak ukur pelayanan publik yang sesuai standar, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya. I

 

Kirim Komentar