Siapa sangka, Maifrizal Datuk Tamaruhun yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi & Pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) merupakan orang pertama yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi pada Pemerintah Daerah di Indonesia.
Hal itu terjadi pada tahun 2002 saat kakek dari empat cucu tersebut sebagai seorang akuntan di Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diminta secara resmi oleh Walikota Sawahlunto (saat itu dipimpin Subari Sukardi) kepada Gubernur Sumatra Barat untuk menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi pada Pemerintah Kota Sawahlunto.
Pemerintah Kota Sawahlunto adalah pemerintah daerah pertama yang menerapkan sistem akuntansi keuangan daerah yang bekerja sama dengan Pusat Studi Keuangan Daerah (PSKD) Universitas Andalas (Unand) Padang. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki birokrasi yang harus menyentuh bidang pengelolaan keuangan milik pemerintah daerah pasca reformasi.
Beberapa saat setelah menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi, penghulu adat di Kenagarian Sulit Air, Sumatra Barat ini juga menyelesaikan pendidikan Magister Management Keuangan Sektor Publik pada Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padang, dan tercatat sebagai mahasiswa tercepat saat itu dalam menyelesaikan program Magister Management Keuangan di Fakultas Ekonomi Unand tersebut.
Di samping jabatan sebagai Kepala Bagian Akuntansi, pada masa Kota Sawahlunto dipimpin Walikota Amran Nur, beliau juga diberi amanah sebagai Komisaris Utama PT Lembu Betina Subur yakni perusahaan pertama milik Pemerintah Daerah yang bergerak di bidang pembibitan sapi. Perseroan ini didirikan Pemkot Sawahlunto bekerja sama dengan PT Lembu Jantan Perkasa, Serang, Banten yang merupakan perusahaan pembibitan sapi terbesar di Indonesia.
Setelah satu dekade berkarier di Pemkot Sawahlunto, tepatnya tahun 2012, penggemar traveling itu mendapatkan tawaran menjadi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumbar. Dan terakhir berganti nama menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Atas dasar kerja sama yang baik dengan DPRD Kabupaten Mentawai serta dukungan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, lahirlah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar di Kabupaten Kepulauan Mentawai dimana Mentawai merupakan daerah surving terbaik dunia.Berdasarkan Perda tersebut, setiap surfer dipungut Rp1 juta untuk waktu selama 15 hari. Selain itu setiap kapal yang membawa surfer dipungut biaya sebesar Rp 5 juta untuk waktu yang sama. Saat ini, penerimaan dari Perda tersebut menjadi andalan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Kepulauan Mentawai.
Dengan pengalaman yang demikian panjang, pecinta otomatif ini mendapatkan kesempatan untuk berkarier di Sekretariat Jenderal MPR RI dengan menjadi Kepala Biro Keuangan. Selanjutnya, dipercaya sebagai Kepala Biro Administrasi & Pengawasan di Sekretariat Jenderal MPR RI sampai saat ini.
Ditugaskan dimanapun, bahkan di daerah yang paling sulit pun, telah dilaluinya dengan penuh dedikasi dan berusaha untuk menjadi pelayan terbaik sebagaimana seharusnya menjadi seorang birokrat. “Semua penugasan saya jalankan dengan ikhlas dan penuh pengabdian,” pungkasnya. I