Menaker Harap Program K3 Nasional Bisa Kurangi Kerugian Setiap Proyek

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan harapan bahwa Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024-2029 yang baru diluncurkan dapat mendukung program pembangunan proyek strategis nasional, termasuk yang akan dilakukan dalam pemerintahan berikutnya.

Dia menyatakan, peluncuran dokumen Program K3 Nasional 2024-2029 ditujukan agar semakin menyebarkan implementasi budaya K3 di Indonesia, demi menurunkan tingkat kecelakaan kerja yang memperlihatkan tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Yang kedua, yang kita tentu harapkan adalah makin meningkatkan nilai tambah dan mengurangi risiko kerugian di setiap Proyek Strategis Nasional (PSN) serta mendukung program hilirisasi pada pembangunan sektor yang lain,” katanya.

Secara khusus, Menaker menyampaikan harapan agar pemerintahan berikutnya dipimpin oleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dapat didukung dengan keberadaan dokumen Program K3 Nasional 2023-2024, terutama dalam pembangunan PSN.

“Dengan adanya peluncuran Program K3 Nasional ini kita sangat berharap ada nilai tambah, kemudian mengurangi kerugian di setiap proyek yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Menaker Ida, dokumen itu merupakan langkah penting dan strategis untuk melakukan pemerataan budaya K3 serta menekan tingkat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Data BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan kenaikan kecelakaan kerja, dilihat dari jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada tahun 2019 mencapai 182.835 kasus dan kemudian naik menjadi 221.740 klaim pada tahun 2020, dan 234.370 klaim pada tahun 2021.

Sementara itu, pada tahun 2022 tercatat jumlahnya naik ke 297.725 klaim.

Hasil pencatatan pada semester I tahun 2023, jumlah kecelakaan kerja menurut jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 159.127 kasus dari Pekerja Penerima Upah.

Selain itu, ada 7.845 kasus dari Pekerja Bukan Penerima Upah, dan 1.363 kasus Pekerja Jasa Konstruksi. Sedangkan kategori Penyakit Akibat Kerja tercatat 91 kasus. I

Baca Juga:  Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan SMK3 Secara Konsisten

 

Kirim Komentar