Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) di bawah koordinasi Gubernur Bobby Afif Nasution yang berjalan kolaboratif dan efektif dalam pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Apresiasi tersebut disampaikan menanggapi komitmen Gubernur Sumut yang terus memberikan perhatian serius terhadap penanganan bencana hingga tahap pemulihan di sejumlah daerah terdampak, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Ketiga daerah tersebut tercatat sebagai wilayah terdampak terparah dari total 18 kabupaten/kota yang terkena dampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumut.
Atas upaya tersebut, Mendagri menyampaikan apresiasi atas nama Presiden Prabowo Subianto kepada para kepala daerah yang dinilai sigap dan efisien dalam mempercepat pemulihan pascabencana, termasuk memastikan seluruh pengungsi telah menempati hunian sementara (huntara) atau hunian lain yang lebih layak.
“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan Gubernur Sumut, Pak Bobby, terkait bantuan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap. Saya menyampaikan terima kasih mewakili Bapak Presiden,” katanya di sela peresmian Huntara di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain itu, Mendagri menegaskan bahwa Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera digunakan untuk mendukung pemulihan pascabencana di Sumut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait penanganan bencana di wilayah Sumatra.
“Karena ini bencana tingkat provinsi, dana TKD bisa digunakan secepatnya. Pekan depan saya siapkan petunjuk teknisnya, dibuatkan Pergub dan diberitahukan ke DPRD. Tidak perlu pembahasan dan persetujuan dewan karena ini menyangkut penanganan bencana,” tuturnya.
Mendagri juga menegaskan penggunaan dana pendahuluan diperbolehkan dalam kondisi darurat, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD Sumut yang hadir.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus diperkuat sesuai kewenangan masing – masing, sekaligus mendukung percepatan pemulihan yang digerakkan pemerintah pusat. I




