MENDAGRI DITUNJUK PRESIDEN SEBAGAI MENLU AD INTERIM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Ad Interim menggantikan sementara Menlu Retno Marsudi.

Ad interim adalah ungkapan Latin yang artinya adalah sementara. Ungkapan ini biasanya dipergunakan untuk merujuk kepada pejabat sementara dalam bidang pemerintahan.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Nomor B-793/M/D-3/AN.00.03/08/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Agustus 2023.

Penunjukan tersebut berkenaan dengan surat Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi terkait dengan permohonan izin perjalanan dinas ke beberapa negara, yakni Kenya, Tanzania, Mozambik, dan Afrika Selatan.

Perjalanan dinas tersebut berlangsung mulai 18-25 Agustus 2023.

“Dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim selama Menteri Luar Negeri melakukan perjalanan dinas ke luar negeri,” tulis pratikno dalam surat tersebut. B

Kirim Komentar
Baca Juga:  Negara Maritim Dunia dan Indonesia Bahas Perlengkapan Keselamatan Kapal dalam Sidang IMO SSE Ke-10 di Inggris