Mendagri Harap Kepala Daerah Jadi Penggerak Pendidikan Antikorupsi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap kepala daerah dapat menjadi penggerak pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing.

Hal ini ditekankan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau kepala daerahnya memiliki komitmen yang kuat dan pengawasan konsep yang kuat itu akan berhasil,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, baru-baru ini.

Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah bekerja dengan baik, terutama bagi yang berstatus penjabat (Pj), Pj kepala daerah tidak mengeluarkan biaya politik untuk menjadi kepala daerah.

Jadi, Tito tidak mengingingkan penjabat kepala daerah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

“Di Kemendagri saya sangat keras sekali kalau ada yang transaksional 210 lebih saya akan bawa sendiri dan saya serahkan ke KPK, dan saya sudah sampaikan begitu,” ujarnya.

Mendagri menekankan, lembaga pendidikan juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter antikorupsi pada diri anak-anak. Untuk itu, anak didik mesti ditanamkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi.

“Saran kami kepada teman-teman di sekolah, kalau kita ingin mendidik anak kita untuk mereka paham gerakan antikorupsi, bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang tabu, sesuatu yang buruk dan negatif, itu harus ditanamkan kepada mereka melanggar itu adalah negatif,” jelasnya.

Sebagai pembina umum pemerintah daerah (Pemda), Mendagri akan mendukung program kegiatan KPK, terutama edukasi antikorupsi untuk anak-anak usia dini dan remaja.

Pasalnya, urusan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah wewenang pemerintah provinsi.

Baca Juga:  LULUSAN UNIVERSITAS HASYIM ASY'ARI TEBUIRENG MAMPU CIPTAKAN LAPANGAN KERJA

“Kami siap untuk mendukung KPK agar semua pemerintah daerah ada 552, yaitu 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten ini kita lakukan gerakan bersama untuk mendukung, termasuk di bidang pendidikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut juga diserahkan Dokumen Strategi Nasional Pendidikan Anti Korupsi, Buku Panduan Implementasi PAK Dini, Dasar, dan Menengah, serta Modul Pembelajaran PAK kepada seluruh kepala daerah.

Adapun acara itu dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendagri, kepala sekolah se-DKI Jakarta, dan kepala daerah seluruh Indonesia secara daring. I

Kirim Komentar