Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati dan wali kota diwajibkan untuk menunda atau membatalkan rencana perjalanan ke luar negeri pada rentang waktu 14 – 28 Maret 2026.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing – masing terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau untuk keperluan pengobatan,” jelas Mendagri dalam keterangannya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya guna mengantisipasi berbagai dinamika yang muncul selama libur panjang.
Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selain aspek keamanan, dia menambahkan, kepala daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pergerakan masyarakat pada periode Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143.915.053 orang atau turun sekitar 1,7% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 146 juta orang.
“Langkah ini penting guna memastikan pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi saat periode libur panjang,” ungkap Mendagri. I





