Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) menyusun regulasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dia mengingatkan pemda pentingnya regulasi tersebut karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Mendagri menekankan, penanganan tersebut perlu menjadi program yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran, termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” katanya pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta.

Menurut catatan dari KLHK, baru 13 provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi Karhutla.

Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.

Mendagri menekankan agar pemda segera membuat aturan khusus mengenai penanganan Karhutla lintas sektor.

Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi Karthutla, tetapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur.

“Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi. Ini ada tujuh provinsi, dari 18 provinsi yang nonatensi sudah memiliki regulasi,” ungkapnya.

Mendagri menambahkan, kebakaran gambut yang terjadi di daerah juga harus dicegah jangan sampai terjadi.

Selain upaya pencegahan, kecukupan air diperlukan ketika sewaktu-waktu kebakaran terjadi. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Sebanyak 95% Karhutla Kawasan Hutan BTNG Rinjani Berhasil Dipadamkan