Mendagri Terbitkan SE Soal Efisiensi APBD untuk Pemda dan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Efisiensi Anggaran Daerah.

SE ini mengatur pembatasan belanja kegiatan hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50%.

Peraturan ini diterbitkan dengan Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

Sebelumnya, MendagriTito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan mendukung program prorakyat.

“Semata – mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya.

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

SE ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50% untuk seluruh perangkat daerah.

Pemerintah Daerah (pemda) juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Selanjutnya, hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang prorakyat betul. Misalnya, di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet – toilet yang tidak bagus MCK, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” jelasnya.

Dalam SE itu, kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan dan muatan substansi.

Selain itu, manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 program prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Baca Juga:  Kemendagri Sebut 40 Pemda Terapkan Kebijakan EFT

Kepala daerah pun diminta memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan subkegiatan.

Lebih lanjut, Mendagri meminta DPRD dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan – perubahan itu,” jelas Mendagri. I

 

Kirim Komentar