Mendagri Tito Beri Arahan ke Jajarannya Jelang Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam arahannya saat rapat perdana bersama jajarannya setelah libur Lebaran 1444 Hijriah di Jakarta, Rabu (26/4/2023), Mendagri juga meminta agar jajarannya mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

“Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga diarahkan agar terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, utamanya mengenai pembaruan data pemilih,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023).

Mendagri Tito menjelaskan, dukungan tersebut bisa berupa mendata penyelenggara Pemilu di daerah yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Dia juga mengingatkan jajarannya bahwa ada empat indikator ukuran keberhasilan pelaksanaan pemilu, yakni aman dan lancar sesuai aturan, tingginya partisipasi pemilih, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan tingkat pusat dan daerah tetap berjalan lancar.

Oleh karena itu, Mendagri meminta agar jajarannya agar memastikan kegiatan rutin di tingkat pusat atau daerah berjalan sebagaimana mestinya, karena Pemilu identik dengan dinamika politik yang dapat membuat program pusat atau daerah terhambat.

“Karena semua sibuk bertarung untuk kekuasaan, sementara rakyat tidak bisa dibiarkan, program-program harus tetap jalan,” jelasnya.

Tito menyatakan, ikhtiar tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan penilaian sekaligus reward and punishment terhadap program unggulan nasional yang dijalankan oleh daerah.

Seluruh komponen Kemendagri dapat berkontribusi dengan mengajukan isu-isu mengenai program unggulan yang bakal dinilai.

“Misalnya masalah stunting, kemudian mengenai masalah sistem pemerintahan berbasis elektronik, pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.

Mendagri Tito turut mengingatkan agar memperhatikan sejumlah persoalan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Dia mencontohkan terkait masih rendahnya realisasi anggaran kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) bagi satuan kerja di daerah pada tahun 2022 dan tahun 2023.

Baca Juga:  Plt. Wali Kota Bekasi Saksikan Laga Persija Vs Persib

Tito memerintahkan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) agar melakukan pengendalian dan evaluasi secara masif setiap bulannya.

“Ditjen Bina Pemdes agar melakukan koordinasi dengan pemda untuk mempersiapkan pelatihan aparatur desa dan kecamatan,” ujarnya.

Langkah tersebut, lanjut Mendagri, penting dilakukan untuk meningkatkan target kinerja Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga diminta agar mencermati pengadaan dan ketersediaan blangko KTP elektronik.

Tidak hanya memberikan arahan menjelang pemilu, Mendagri Tito turut mengapresiasi kinerja jajarannya dalam menjalankan tugas yang diemban sepanjang kuartal pertama tahun 2023.

Apresiasi tersebut diberikan karena pengendalian inflasi di daerah tergolong terkendali.

“Untuk masalah inflasi ini saya memang sudah menunjuk leading sektornya adalah Pak Irjen, karena kaitannya lebih banyak ke masalah pengendalian daerah-daerah,” tuturnya.

Mendagri mengatakan, komponen Kemendagri lainnya, seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) juga harus tetap berkontribusi dalam mengendalikan inflasi di daerah.

Tito menambahkan, inflasi terkendali tidak terlepas dari arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menegaskan, Jokowi turut memberikan apresiasi kepada Kemendagri karena telah berupaya mengendalikan inflasi.

Selain pengendalian inflasi, dia turut mengingatkan untuk memperhatikan pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah.

Evaluasi terus dilakukan terhadap kinerja para Pj. kepala daerah, khususnya yang dilantik pada tahun 2022 dan pentingnya mempersiapkan pengisian Pejabat (Pj.) kepala daerah pada 2023, baik yang telah berakhir satu tahun, maupun penugasan di daerah yang baru.

“Berdasarkan regulasi masa jabatan Pj. kepala daerah adalah satu tahun. Mereka dapat diperpanjang dengan orang yang sama, atau diganti dengan orang baru sesuai hasil penilaian evaluasi terhadap kinerja masing-masing,” tutur Mendagri.

Baca Juga:  Pemerintah Serahkan Dana Stimulan Warga Terdampak Gempabumi Sumedang

Mengenai pengisian Pj. kepala daerah pada 2023, saat ini Kemendagri sudah mulai melakukan profiling terhadap calon yang diusulkan. I

 

Kirim Komentar