MENHUB TINJAU PEMBATASAN PINTU MASUK INTERNASIONAL

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional, salah satunya berada di Pelabuhan Batam, Kamis (16/9/2021).

Sebagaimana arahan Presiden, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri, baik melalui darat, laut dan udara, sebagai upaya melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid 19,  termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

“Hari ini saya ke Batam ditugaskan Presiden bahwa harus dilakukan pengawasan secara khusus lintas batas dari luar negeri ke Indonesia,” kata Menhub.

Menurutnya, disinilah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukan suatu respon yang baik atas koordinasi dari pusat. “Oleh karenanya saya apresiasi pak Gubernur, Kapolda, Danrem dan yang lain.”

Lebih lanjut Menhub menuturkan, rata-rata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang, kedepan akan dilakukan langkah-langkah yang lebih ideal agar lebih baik lagi, seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.

Dalam beberapa hari ini mendatang Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memberikan sejenis PCR dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hasilnya bisa diketahui dalam waktu beberapa jam

“Jadi, para pekerja migran yang yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui mana yang positif maupun negatif,” ujarnya.

Menhub merekomendasikan, apabila pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif pada hari kedelapan dilakukan vaksinasi kepada para pekerja migran.

Kemenhub juga telah menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 Tahun 2021), transportasi laut (SE Nomor 76 Tahun 2021), dan transportasi udara (SE Nomor 74 Tahun 2021).

Baca Juga:  Baketrans Bersinergi dengan Stakeholders Rumuskan Strategi Kebijakan

Melalui tiga SE Kemenhub, dilakukan pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun bandara.

Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan, serta untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

“Adapun sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para para pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI), dan Warga Negara Asing (WNA), awak kapal dan pesawat penumpang maupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, PLT Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. I

Kirim Komentar