Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Kepulauan Riau.
Kesempatan tersebut juga digunakan Karding menemui Pekerja Migran Indonesia di Rumah Ramah P4MI Batam.
Mereka berhasil dicegah keberangkatannya yang dipastikan secara nonprosedural ke Malaysia dan Singapura.
Ada sekitar 21 orang yang menjadi korban penipuan dari penyalur yang tidak resmi.
“Ini berbahaya bagi kemanusiaan. Maka, salah satu program Kementerian P2MI adalah mencegah penempatan nonprosedural dan menegakkan hukum bersama stakeholder lain terhadap orang – orang yang terlibat dalam sindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Menteri Karding.
Dia menjelaskan, dalam kurun waktu setahun, ada 412 kasus yang dapat diungkap oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri).
“Saya mendorong teman – teman di lapangan untuk melakukan pencegahan semaksimal mungkin. Perkuat daerah perbatasan, pelabuhan, dan kerja sama dengan berbagai stakeholder, seperti Imigrasi dan Bea Cukai untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penempatan secara nonprosedural,” jelasnya.
Dalam kunjungannya, Menteri Karding juga menyoroti sisi pelayanan di kantor P4MI Batam.
“Idealnya, Lembaga Terpadu Satu Atap atau LTSA bisa diaktifkan agar pelayanan dapat dilakukan di satu titik,” tuturnya. I