Menteri PKP dan Menkum Bahas Regulasi Penyesuaian Batas Penghasilan MBR

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan konsultasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penerima program pembiayaan rumah subsidi.

“Kami datang untuk berkonsultasi mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.

Hal tersebut dilakukan untuk penyesuaian inflasi selama beberapa tahun terakhir dan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi.

Menurut Menteri Ara, tentunya itu memerlukan tata kelola yang baik dan tentunya memerlukan dukungan dari Kementerian Hukum, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesempatan agar bisa memiliki hunian layak dan terjangkau serta berkualitas.

Dia juga mengapresiasi dukungan Menteri Hukum yang telah menerima dan merespons dengan sangat hangat, serta cepat.

“Saya sangat salut dengan dukungan Menteri Hukum yang menerima kami dengan sangat hangat dan cepat, sehingga kami benar – benar di dukung dengan sangat profesional. Kami doakan Kementerian Hukum makin bermanfaat bagi rakyat dan mendukung Program Tiga Juta Rumah sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa kementeriannya siap mendukung harmonisasi terkait dengan peraturan Menteri PKP mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR penerima program pembiayaan rumah subsidi.

“Tentu kami di kementerian hukum akan memberikan dukungan yang tinggi dalam rangka penyediaan rumah, terutama untuk saudara – saudara kita yang berpenghasilan rendah. Karena itu saat ini keinginan untuk melakukan harmonisasi terkait dengan peraturan menteri PKP akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu yang sangat singkat dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya,” ungkapnya. I

 

Kirim Komentar