Menteri PPMI Percepat Penyesuaian Strategi Diplomasi Ketenagakerjaan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding berjanji proses penyesuaian dasar aturan hingga menyusun strategi penguatan diplomasi atase ketenagakerjaan di luar negeri dilakukan dengan cepat dan selesai pada tahun pertama masa jabatannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Abdul Karding saat ditemui sesuai memberikan arahan dan pembekalan kepada para pimpinan hingga staf Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia se-Indonesia yang berlangsung terpusat di Jakarta, Selasa.

Abdul Karding menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang akan disesuaikan karena terjadi perubahan nomenklatur lembaganya dari badan nonkementerian menjadi kementerian.

Salah satunya terkait aturan pembagian kerja terhadap empat direktorat jenderal yang berubah dari sebelumnya setingkat kedeputian.

Dia memastikan hal ini sudah berdasarkan hasil penyusunan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).

“Sudah ada maka proses penyesuaian orkestra ini ditargetkan selesai secepatnya, satu bulan saya pikir bisa. Poin pentingnya yaitu tugas-tugas perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia bisa dijalankan lebih baik,” kata dia.

Selain meningkatkan kapasitas dan kemampuan pekerja migran Indonesia, dia juga menegaskan pihaknya akan segera menyusun strategi untuk penguatan kemampuan dan jejaring diplomasi terhadap para atase ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri untuk menyelesaikan segala permasalahan para pejuang devisa negara itu.

Atase ketenagakerjaan yang di antaranya bertugas di Eropa, Timur Tengah maupun Asia dinilai harus meningkatkan kemampuan diplomasi, memahami hukum, hingga budaya advokasi mitra kerja di luar negeri dan juga perusahaan pers setempat.

Dengan begitu, lanjutnya, mereka bisa benar-benar memastikan para pekerja migran Indonesia mendapatkan hak atas upah atau pun jaminan sosialnya secara penuh oleh pemberi kerja atau otoritas lain yang membidangi di luar negeri.

BP2MI mendapati dalam beberapa tahun terakhir tak sedikit pekerja migran Indonesia yang tidak mengantongi upahnya secara penuh, bahkan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di antaranya, karena mereka dibebankan oleh biaya penempatan.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, para pekerja migran Indonesia tidak boleh dibebankan biaya penempatan.

“Kenyataannya masih ada per bulan Rp35 juta – Rp90 juta. Itu bukan jumlah yang sedikit. Nah, ini sebagai upaya kita agar gaji mereka itu harus masuk ke mereka utuh, sehingga bisa menjadi tabungan, beli rumah untuk keluarga yang ditinggalkannya,” katanya. I

Kirim Komentar