MENTERI PUPR RESMIKAN PENGGUNAAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Operasionalisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.

Basuki menyatakan, dengan beroperasinya LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka.

Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.

“Dengan demikian, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. Untuk itu, jangan hanya mendigitalisasi proses dari yang manual, tetapi juga harus mengubah perilakunya,” tuturnya.

Menteri PUPR menegaskan bahwa meskipun dengan meningkatnya kecepatan proses sertifikasi dan perizinan berusaha jasa konstruksi, agar tetap dijaga kualitas dari hasil jasa konstruksi.

“Jangan sampai hanya memperhatikan kecepatan tapi lupa melihat kualitas hasil pekerjaannya. Kualitas ini akan terlihat di lapangan dan terasa dampaknya. Saya ingin dua hal ini dapat tetap berjalan beriringan, kecepatan berimbang dengan kualitas pekerjaan,” jelasnya.

Menurut Basuki, digitalisasi sertifikasi badan usaha akan meningkatkan indeks Ease of Doing Business yang diterbitkan oleh The World Bank, pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat 73 dunia.

Peringkat tersebut melonjak cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pada peringkat 109 di tahun 2016 dan peringkat 91 pada tahun 2017.

Menteri PUPR menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah mewujudkan operasionalisasi LSBU melalui sistem OSS, mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif termasuk usaha jasa konstruksi.

Baca Juga:  Perhatikan Kualitas, Kelestarian Lingkungan dan Estetika Kawasan IKN

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan, saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/, dimana portal itu telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.

“Dengan demikian proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui Sistem OSS,” ujarnya. I

Kirim Komentar