Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi Usaha Terdampak Bencana Sumatra Tepat Sasaran

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun secara bertahap di tahun 2026 dan tahun 2027 untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana di Sumatra disalurkan secara terarah, transparan, serta tepat sasaran guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujarnya saat memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatra di Jakarta.

Dia menjelaskan, Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro yang disalurkan langsung melalui rekening penerima.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp600 miliar di tahun 2026 dan jumlah yang sama di tahun berikutnya, program Banpres ditargetkan menjangkau lebih dari 400.000 pengusaha UMKM terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Guna memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis.

Kementerian UMKM hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati atau wali kota.

Data calon penerima selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Maman menuturkan, bantuan tersebut diprioritaskan bagi pengusaha usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR.

Baca Juga:  Kementerian UMKM dan OJK Sepakat Akselerasi Pembiayaan dan Perluasan Pasar

Sementara itu, pengusaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.

Sebelumnya, Menteri Maman menambahkan, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi mulai awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana, seperti keringanan suku bunga sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di tahun 2027, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon/surel/pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan kredit KUR.

“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah, karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” tuturnya.

Menteri Maman menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data, serta memastikan bantuan menjangkau pengusaha usaha mikro yang benar – benar terdampak bencana.

Melalui program tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pengusaha usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya, sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. I

 

Kirim Komentar