Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

Keselamatan menjadi prioritas penanganan setiap mudik Lebaran. Perhelatan rakyat setahun sekali, negara mestinya akan memberikan pelayanan yang terbaik buat warganya.

Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mencatat, potensi pergerakan nasional pada Lebaran 2024 mencapai 71,7% dari penduduk Indonesia atau 193,6 juta.

Ini naik sekitar 56% dari angka potensi pergerakan di Lebaran tahun lalu. Pada tahun 2023, potensi warga yang mudik masih 123,8 juta dan tahun 2022 masih di angka 85,5 juta.

Dari 193 juta lebih pemudik ini, sebanyak 20,3% atau 39,32 juta akan menggunakan kereta api.

Sebanyak 19,37% atau 37,51 juta pemudik memilih bus, sedangkan 18,29% atau 35,42 juta pemudik mengendarai kendaraan pribadi.

Pengguna mobil sewaan mencapai 6,01% atau 11,64 juta. Adapun pemudik yang menggunakan sepeda motor diperkirakan mencapai 16,07% atau 31,12 juta orang.

Survei juga memperkirakan puncak arus mudik pada 6 – 8 April 2024. Adapun puncak arus balik diperkirakan pada Minggu, 14 April 2024.

Imbauan mudik lebih awal, misalnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif tol, belum memadai.

Pasalnya, para pemudik juga sangat bergantung pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bila THR dibayarkan lebih awal, bisa saja warga mudik lebih awal.

Diperkirakan hari pergi mudik tertinggi pada Sabtu (6 April 2024) sebesar 5,20 juta orang (18,28%) dan hari balik tertinggi pada Minggu (14 April 2024) sebesar 6,12 juta orang (21,52%).

Rencana jam pergi mudik memilih terbanyak pada jam 07.00 – 09.59 pagi sebesar 30,51% (8,67 juta orang), sedangkan jam pulang balik diperkirakan terbanyak pada jam 07.00 – 09.59 pagi sebesar 27,47% (7,81 juta orang).

Warga Jabodetabek Mudik

Hasil survey Potensi Pergerakan Angkutan Lebaran 2024 yang diselenggarakan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Wilayah Jabodetabek merupakan asal pemudik kedua sebanyak 28,43 juta orang (14,68%), setelah Jawa Timur 31,3 juta orang (16,17%).

Potensi pergerakan orang dari Jabodetabek pada Musim Lebaran tahun 2023, sebanyak 18,3 juta orang (54,31%), sedangkan musim Mudik Lebaran tahun 2024 diperkirakan naik menjadi sebanyak 84,27% atau sebanyak 28,4 juta orang. Warga Jabodetabek yang ingin pergi mudik sebanyak 84,27%.

Ada lima pilihan moda bagi warga Jabodetabek, yaitu KA antarkota 8,26 juta orang (29,05%), bus 7,89 juta orang (27,76%), mobil pribadi 4,27 juta (15,03%), sepeda motor 2,56 juta orang (9,02%) dan kapal penyeberangan 1,63 juta orang (5,72%).

Mudik terbanyak berasal dari Kab. Bekasi sebanyak 3,59 juta orang (12,63%). Sementara itu, mudik terbanyak menuju Jawa Tengah sebanyak 9,7 juta orang (34,17%).

Pergerakan asal Jabodetabek sebanyak 28,4 juta orang. Pergerakan Mudik di dalam wilayah Jabodetabek sebesar 3,1 juta orang (11,04%). Pergerakan Mudik ke luar wilayah  Jabodetabek sebanyak 24,7 juta orang (88,96%).

Optimalisasi Mudik Gratis

Untuk mengantisipasi kejadian berulang Mudik Lebaran tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengatur agar pendaftar yang tidak jadi atau membatalkan ikut mudik gratis tanpa memberitahu dapat dimasukkan ke catatan hitam (blacklist).

Hal itu bisa ditandai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang mendaftar ke banyak program mudik gratis.

Kejadian di tahun sebelumnya itu terjadi karena banyak aplikasi atau situs tempat mendaftar mudik gratis.

Baca Juga:  Pengaturan Kemenhub untuk Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Lebaran

Akibatnya, warga bisa leluasa mendaftar program mudik gratis ke banyak tempat. Persoalan ini bisa menjadi evaluasi pemerintah dan penyelenggara mudik gratis.

Pendaftaran program mudik gratis, baik yang diselenggarakan perusahaan atau pemerintah, di tahun selanjutnya bisa dibuat satu pintu, bisa melalui satu aplikasi di Kementerian Perhubungan.

Di aplikasi itu warga bisa memilih mudik gratis yang dikehendaki, tetapi tidak bisa mendaftar lebih dari satu. Dengan satu pintu itu lebih memudahkan pemerintah untuk mendata warga yang mudik.

Data itu bisa digunakan untuk menyusun kebijakan mudik di tahun selanjutnya. Jika ada ada pemudik membatalkan keberangkatan wajib memberitahu, sehingga dapat diguakan pemudik yang lain.

Apabila tidak, maka dapat diberikan sanksi, misalnya tidak dapat mendaftar mudik Lebaran tahun berikutnya.

Perlu koordinasi dan kesepakatan para penyelenggara program mudik gratis instansi pemerintah, perusahaan swasta dan BUMN.

Mudik gratis bukan lagi program pencitraan, tetapi program dalam upaya membantu warga beralih dari mudik menggunakan sepeda motor ke angkutan umum.

Waspada Mudik Motor

Menjelang musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor.

Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan.

Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan.

Penggunaan sepeda motor saat mudik rawan, apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik tahun lalu Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp250.000 (pasal 292).

Oleh karena itu, para pemudik dengan sepeda motor harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak. Begitu pula pemudik yang menggunakan truk atau mobil pikap semestinya dilarang.

Sebab, meski diberi pelindung seperti terpal pada bagian atas, truk dan pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang.

Antisipasi perlu disiapkan karena berdasarkan hasil evaluasi Lebaran 2023 tercatat ada 5.894 kasus kecelakaan dengan 726 korban jiwa selama periode mudik. Sebagian besar, yakni 76,87%, kecelakaan melibatkan sepeda motor.

Para pemudik ini bisa diarahkan untuk mengikuti mudik massal menggunakan bus.

Penggunaan moda kapal laut juga bisa menjadi pilihan, apalagi pemerintah tahun ini menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.

Mudik gratis menggunakan kapal laut sangat membantu warga ke kampung halaman di tengah tarif pesawat terbang yang tinggi, karena menggunakan Tarif Batas Atas (TBA).

Awasi Pelintasan Sebidang

Pelintasan kereta api sebidang di sejumlah daerah perlu dijaga supaya kecelakaan dapat dihindari.

Seperti tahun 2018 sampai 14 Februari 2024, PT KAI mencatat 2.022 kejadian. Dari jumlah itu, paling banyak kecelakaan melibatkan sepeda motor, yakni 1.168 unit (64%). Lokasi kejadian 1.731 (86%) di pelintasan tidak dijaga.

Sepanjang tahun 2022 hingga tahun 2024, kejadian paling banyak terjadi di pelintasan jalan kota/kabupaten yakni 527 kejadian.

Baca Juga:  Banjir Bandang Flores Timur, Fenomena Cuaca Ekstrem Picu Bencana di NTT

Kecelakaan di pelintasan kereta api ini kerap terjadi karena 86 persen lokasi kejadian di pelintasan tidak dijaga.

Selain itu, pelintasan kereta api sebidang, terutama yang berada di jalan kabupaten/kota, perlu diawasi lebih baik. Sebab, pelintasan sebidang itu rawan kecelakaan.

Dalam rentang tahun 2022 hingga 15 Februari 2024, kejadian terbanyak di pelintasan jalan kota/kabupaten, yakni 527 kejadian (79,2%).

Berikutnya, pelintasan sebidang di jalan desa 118 kejadian (17,7%), jalan provinsi 12 kejadian (1,8%) dan jalan nasional 8 kejadian (1,3%).

Angkutan Umum Lanjutan

Pemda yang menerima sejumlah pemudik harus menyiapkan sejumlah angkutan umum lanjutan.

Terminal, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan merupakan simpul transportasi yang banyak digunakan pemudik.

Tidak adanya angkutan umum lanjutan menyebabkan maraknya calo yang akan menawarkan angkutan pelat hitam. Tentunya hal ini akan memberatkan pemudik yang mempunyai angaran terbatas.

Pemda harus mengawasi sejumlah praktek percaloan di terminal, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan. Buruknya layanan angkutan umum di daerah menyuburkan praktik percaloan di simpul transportasi itu.

Momentum bagi pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah membenahi angkutan umum di daerah. Berdasar hasil survey potensi, minat menggunakan angkutan umum paling tinggi.

Namun kenyataan di daerah, kondisi angkutan umum perkotaan, angkutan perdesaan dan angkutan bus AKDP sangat buruk, bahkan banyak yang sudah tidak beroperasi.

Tips KNKT

Perlu menyimak 10 tips yang disarankan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk berkendara saat berpuasa, (1) istirahat yang cukup, (2) hindari makanan yang bisa menyebabkan kantuk, (3) patuhi batas kecepatan kendaraan, (4) jaga jarak aman dengan kendaraan lain dan (5) perbanyak istirahat jika kehilangan kosentrasi.

Selain itu, (6) perhatikan tekanan angin pada ban kendaraan, (7) sabar dan peduli aturan lalu lintas, (8) pahami rute perjalanan sebelum berkendara, (9) cermat gunakan aplikasi navigasi untuk hindari jalur alternatif berbahaya, dan (10 hindari membawa penumpang dan barang berlebihan.

Sementara itu, jika berkendara motor malam hari, (1) pastikan tubuh dalam kondisi fit dengan cukup istirahat dan tidur, (2) hindari membawa penumpang dan barang berlebihan, (3) hindari penggunaan kecepatan berlebihan (maksimum 50 km/jam), sehingga sulit dikenadlikan, serta (4) gunakan safety gear dengan warna terang dan reflektor.

Selain itu, (5) pastikan sistem penerangan dan pengereman berfungsi baik, (6) jaga jarak aman dengan pengendara motor lainnya, (7) hindari memilih jalur yang sepi dan minim marka jalan, dan (8) berhentilah jika merasa lelah di tempat yang aman setiap dua jam perjalanan.

Data PT Jasa Raharja (2023), tercatat rentang 10 hari Musim Lebaran tahun 2022 terjadi 5.941 kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia 1.041 orang.

Pada rentang waktu yang sama di Musim Lebaran tahun 2023 terjadi kecelakaan lalu lintas 4.703, penurunan 21%.

Sementara itu, yang meninggal dunia 634 orang (penurunan 39%). Berharap pada Musim Lebaran Tahun 2024 angka kecelakaan lalu lintas dan yang meninggal dunia menurun juga.

(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Kirim Komentar