Setelah sempat ditutup akibat erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Kamis (11/1/2024) Bandara Abdulrachman Saleh di Malang kembali beroperasi melalui Notice to Airmen (NOTAM) nomor C0082/24 NOTAMC C0081/24 pada pukul 10.52 WIB.
“Kami terus melakukan tes secara berkala dengan interval 1 jam, dan didapatkan hasil negatif,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni.
Dia mengatakan, abu vulkanik Gunung Semeru ini berdampak kepada 6 (enam) penerbangan, dengan dua penerbangan berpotensi delay dan empat penerbangan dialihkan ke Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan menyediakan bus yang mengantarkan penumpang dari Malang ke Surabaya dan sebaliknya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini.
“Kejadian seperti ini bersifat dinamis sehingga kami akan menyampaikan update informasi jika ada perkembangan lebih lanjut di lapangan,” jelas Kristi.
Sebelumnya, Operasional Bandara Abdulrachman Saleh Malang ditutup sementara sebagai dampak abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 08.20 WIB.
Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (Notam) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.
“Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang,” ujar Dirjen Kristi.
Dia menambahkan, melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Kristi menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.
Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Terkait dengan penanganan erupsi gunung berapi dan penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH), sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” ungkap Kristi. I