Operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado kembali ditutup sementara akibat terdampak abu vulkanik Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.
Penutupan operasional bandara melalui informasi dari Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor Notam: A1148/24 NOTAMR A1144/24 mulai 30 April pukul 08.45 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, dan diperpajang kembali selama 24 jam sampai dengan 1 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.
“Kami harus melakukan penutupan kembali operasional penerbangan Bandara Samratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado Ambar Suryoko, Senin (30/4/2024).
Dia menjelaskan, beberapa bandara dibawah wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado yang terkena dampak erupsi sehingga tutup operasional penerbangan.
“Selain Sam Ratulangi ada beberapa bandara yang tutup sementara pada hari ini (30/4) akibat erupsi Gunung Ruang, yaitu Bandara Djalaluddin ditutup hari ini sampai dengan pukul 16 WITA, sedangkan bandara lainnya, yakni Bandara Melonguane, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, Bandara Miangas, dan Bandara Pohuwato ditutup 24 jam terhitung mulai hari ini,” jelas Ambar.
Manajemen Bandara Sam Ratulangi akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar.
Pengamatan lapangan dilakukan setiap satu jam sekali pada titik di sekitar bandara dan apabila kondisi belum berubah, maka Notam akan diperpanjang.
“Kejadian ini adalah situasi force majeur, saya berharap masyarakat, khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat 18 penerbangan yang terdampak mengalami pembatalan (cancel) dengan jumlah penumpang 1.745 penumpang dan 9 pesawat yang di grounded.
Ambar juga menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.
“Upaya ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara,” tegasnya.
Terkait dengan penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Selain itu, juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH), sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Berapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksana.
“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” jelas Ambar. I