OPERASIONAL DI BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU TIDAK TERDAMPAK ERUPSI GUNUNG MARAPI

Pascaerupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat sejak 3 Desember 2023 pukul 14.54 WIB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait infrastruktur dan operasional penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan, berdasarkan informasi Ash Notice to Airmen (Ashtam) yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia no WAWR2785 pada 6 Desember 2023 pukul 07:30 WIB, sebaran abu vulkanik terdeteksi mengarah ke barat daya dengan ketinggian flight level 150.

Berdasarkan data dari aplikasi System of Indonesian Aviation Meteorology (SIAM) milik Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), sebaran abu vulkanik tidak menyentuh lokasi Bandara Internasional Minangkabau.

“Operasional penerbangan di Bandara Minangkabau masih berjalan normal dan tidak ada penerbangan yang terdampak,” ujar Kristi di Jakarta pada Rabu ((6/12/2023).

Sementara itu, pengujian secara kasat mata menggunakan paper test juga dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya abu vulkanik di area Bandara Internasional Minangkabau.

Dirjen Kristi menuturkan, sejak mendapatkan laporan terjadinya erupsi di Gunung Marapi dan  telah memerintahkan agar Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang untuk selalu melakukan koordinasi intensif dengan semua stakeholder penerbangan agar melakukan mitigasi terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau untuk menghindari area terdampak abu vulkanik.

Terkait dengan penanganan  erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, sejak tahun 2019 Ditjen Hubud telah membangun sistem teknologi informasi berbasis web dalam penyediaan informasi aeronautika terpadu melalui Integrated Webbased Aeronautical Information System Handling (I-WISH) yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019.

Baca Juga:  Kemnaker Perkuat Kolaborasi dalam Peta Jalan Pengentasan Pekerja Anak

“Dalam sistem I-WISH ini, stakeholders yang terlibat seperti Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dapat menyampaikan semua informasi dalam hal penanganan abu vulkanik atau yang lebih dikenal dengan CDM (Collaborative Decision Making),” jelas Kristi.

Demikian juga lembaga Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara/Airlines, Badan Usaha Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara.

“Kami terus melakukan monitoring berupa pemantauan dan mengidentifikasi potensi ancaman debu vulkanik ke penerbangan, termasuk rute penerbangan dan fasilitas bandara,” ungkapnya. I

Kirim Komentar