Optimalkan Pengelolaan Transportasi Darat dengan Aset Terminal Tipe A Bareh Solok Dialihkan ke Ditjen Hubdat

Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi dalam kegiatan pengelolaan transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solok melakukan penandatanganan Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Aset Terminal Tipe A Bareh Solok di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta pada Selasa (16/7/2024).

Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Amirulloh bersama Wali Kota Solok Zul Elfian Umar.

“Dengan adanya penandatanganan ini aset Terminal Tipe A Bareh Solok telah resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD),” kata Amirulloh.

Dia berharap ke depan kegiatan pengelolaannya akan lebih optimal dan lebih baik di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatra Barat.

Sejalan dengan itu, Kepala BPTD Kelas II Sumatra Barat Muhammad Majid menuturkan, pengelolaan Terminal Tipe A Bareh Solok memang sudah di bawah BPTD Kelas II Sumatra Barat.

Namun, sebagian asetnya masih berstatus Barang Milik Daerah (BMD), sehingga dilakukan pengalihan aset seluruhnya kepada Ditjen Perhubungan Darat.

“Pengalihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan transportasi darat di wilayah Sumatra Barat serta memastikan pengelolaan aset secara terkoordinasi dan profesional,” ungkapnya.

Selain itu, dia berharap dengan dialihkannya aset Terminal Tipe A Bareh Solok menjadi BMN dapat mempercepat pengembangan potensi terminal tersebut ke depannya.

Turut hadir pada kegiatan penandatanganan ini, Sekretaris Daerah Kota Solok, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Kepala Bidang Aset Kota Solok, Kepala Bidang SPAJ Dinas Perhubungan Kota Solok, Kepala Bagian Keuangan Setditjen Hubdat, dan perwakilan Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Setditjen Hubdat. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Kemendagri Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal di Daerah Menggunakan APBD