PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH JIKA BELI RUMAH DI BAWAH Rp2 MILIAR

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti.

Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah di bawah harga Rp2 miliar.

Hal ini diungkapkan Airlangga usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Airlangga menjelaskan, PPN rumah baru di bawah harga Rp2 miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni 2024, setelahnya pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.

“Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah,” katanya.

Bukan hanya bantuan PPN, Masyarakat Berpenghasilan Rendah alias MBR, pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain senilai Rp4 juta. Ini berlaku hingga tahun 2024.

“Untuk MBR diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp4 juta ini akan sampai tahun 2024,” ungkap Airlangga.

Dia menegaskan, dari perhitungan terkini pemerintah, sektor perumahan dan sektor konstruksi kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) turun. Totalnya, kontribusi konstruksi ke PDB diperkirakan hanya mencapai 14% – 16%.

“Tadi dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah turun 0,67% dan konstruksi 2,7%. Di mana kontribusinya ke PDB 14-16%,” tutur Airlangga.

Baca Juga:  KEMENPAREKRAF DORONG PENGEMBANGAN SUBSEKTOR KULINER DAN KRIYA DI DUMAI

Jumlah tenaga kerjanya sebanyak 13,8 juta dan kontribusi pajak 9,3%, serta Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar 31,9%. I

Kirim Komentar