PEKERJA BONGKAR MUAT HARUS DIDAFTARKAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Karena pekerjaan ini berisiko cukup tinggi, saya kira negara perlu memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” kata Ida saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Mengikut data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung Priok adalah 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.

Ida menyebutkan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

Salah satu perwujudan penguatan pelindungan sosial tersebut adalah dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.

Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, tapi juga memberi pelindungan kepada keluarganya.

Baca Juga:  Indonesia Resmi Miliki Badan Penanganan Sengketa Keolahragaan Tunggal

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok M. Tohir, dan Ketua DPP FSPTI Surya Bakti Batubara. I

 

Kirim Komentar