PEKERJA MIGRAN INDONESIA JADI DUTA BANGSA

Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) terus mendorong Pekerja Migran Indonesia agar menjadi duta bangsa Indonesia di negara-negara penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ingin para pekerja migran tidak hanya bekerja di luar negeri, tapi juga mengenalkan budaya, kekayaan alam, dan potensi-potensi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (30/9/2023) waktu setempat.

Menteri Ida mengatakan, salah satu hal yang dapat dilakukan para pekerja migran Indonesia selaku duta bangsa adalah menunjukkan kemampuan dan etos kerja terbaik selama bekerja di negara penempatan.

Dengan begitu, dia meyakini negara-negara penempatan akan mengakui kualitas pekerja Indonesia tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, namun juga soft skill yang baik.

“Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang gigih, penuh tanggung jawab, pekerja keras, dengan demikian teman-teman semua juga membuka lapangan pekerja untuk adik-adik kita yang lain,” kata Ida.

Menurut Menaker, saat ini pemerintah tengah berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui potensi ekonomi dan wisata.

Oleh karena itu, dia berharap para pekerja migran sebagai duta bangsa turut mengenalkan kekayaan dan keragaman Indonesia, baik wisata, kuliner, produk UMKM dan lainnya.

“Jika teman-teman sudah melakukan peran itu, insyaallah Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 akan bisa dipegang oleh kita semua,” jelasnya.

Menaker menambahkan, pemerintah berupaya memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui program Jaminan Sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Baca Juga:  PRESIDEN TURKIYE ANUGERAHI PERSONEL INDONESIA MEDALI DAN PENGHARGAAN PASCAGEMPA M7,8

Dalam Permenaker tersebut, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, lanjutnya, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.

“Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerjanya, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka,” tuturnya. I

Kirim Komentar