Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) konsisten melakukan pengawasan terhadap layanan bus antarkota (AKAP dan AKDP) di 115 Terminal Tipe A seluruh Indonesia.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi pengawasan periode 1 Januari sampai dengan 30 Oktober 2026, pelanggaran penyimpangan trayek masih mendominasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, dari 3.158.517 kali perjalanan kendaraan berangkat di Terminal Tipe A, terdapat 1.760.258 kali perjalanan (55,73%) terindikasi melakukan pelanggaran dan 1.398.259 kali perjalanan (44,27%) tidak melanggar.
Dari 3.283.247 kali perjalanan kendaraan yang datang di Terminal Tipe A, sebanyak 1.818.204 kali perjalanan (55,38%) terindikasi melakukan pelanggaran dan sebanyak 1.465.043 kali perjalanan (44,62%) memenuhi persyaratan administratif, serta teknis laik jalan.
“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali,” jelasnya.
Sementara itu, ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di Terminal Tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali melanggar.
Dirjen Aan juga mengungkap, petugas menemukan jenis pelanggaran lainnya selain penyimpangan trayek, yaitu pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS) dan Pelanggaran Masa Berlaku Uji Berkala (BLUe/KIR).
Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 450.934 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa dan 768.132 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Kemudian, pada kendaraan yang datang, ada 497.558 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang kedaluwarsa dan 827.984 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.
“Hasil pengawasan yang rutin kami lakukan ini tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran, tapi juga sebagai justifikasi kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau PO – PO tersebut supaya lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan. Kami ingin para operator betul – betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” katanya.
Lebih lanjut Dirjen Aan mengimbau kepada seluruh operator bus untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi mematuhi trayek yang telah ditetapkan.
Selain itu, lanjutnya, para operator juga wajib memenuhi persyaratan administratif maupun teknis laik jalan dan memastikan pengemudi, serta awak kendaraan dalam kondisi yang prima.
Dia menilai, kepatuhan terhadap trayek dan kelengkapan administrasi kendaraan merupakan bagian penting dalam memastikan layanan angkutan umum berjalan sesuai ketentuan untuk menjamin keselamatan bagi masyarakat sebagai penumpang ataupun pengguna jalan lainnya.
“Ke depannya kami akan terus memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi kepatuhan operator bus,” tuturnya.
Dirjen Aan berharap, dengan upaya ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan, sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan umum yang berkeselamatan untuk masyarakat. B
