Pembangunan Istana Wapres Tahap I di IKN Selesai Agustus 2025

Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangun di atas lahan seluas 14,8 hektare dengan luas total bangunan 10.038,4 m2.

Konstruksinya dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan Penta Architecture KSO dengan biaya Rp 1,45 triliun dan Tahap I akan selesai Agustus 2025 dengan biaya sekitar Rp1,4 triliun.

Seperti diketahui bersama, pemerintahan selanjutnya akan dipimpin duet Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Groundbreaking telah dilakukan pada Senin (12/8/2024) dan dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“IKN menjadi simbol dari tekad kita untuk merajut keberagaman dalam persatuan, dan memastikan bahwa setiap sudut Nusantara mendapat perhatian yang setara dalam pembangunan nasional,” katanya seperti yang dikutip dari situs Wakil Presiden Republik Indonesia, Senin (12/8/2204).

Selain itu, IKN juga diharapkan tidak hanya mampu menjadi pusat inovasi, pendidikan, dan budaya, tetapi juga menjadi magnet bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta pendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Lokasi Istana Wapres berada tak jauh dari pintu keluar-masuk IKN atau sumbu kebangsaan dan akan berada di sebelah kiri jalan keluar kawasan IKN.

“Ini adalah jalur Lingkar Sepaku. Di belakang ini akan dibangun pembangunannya, di atas. Lahannya sekitar 14,8 hektare. Jadi sementara, kami sudah melakukan lelang dan berkontrak, yang mengerjakan PT Adi Karya,” jelas Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti kepada Ma’ruf Amin dalam siaran langsung Ground Breaking Istana Wakil Presiden.

Diana menjelaskan pada pembangunan Istana Wapres Tahap I akan mencakup bagian Istana, kantor, kediaman Wapres, asrama atau mess untuk Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) dan area parkir.

Selain itu, ada bangunan penunjangnya, Pendopo, Pos Jaga Chekpoint, Pos Jaga Luar, Pos Jaga Dalam, Pos Jaga Walis, Kandang K9, TPS, STP, Power House, Gerbang Plaza Demokrasi, Plaza Demokrasi, Tangga Demokrasi, Halte Funicular, Amphitheater, dan Helipad.

Baca Juga:  Alih Status Penggunaan Gedung, Sinergi Kemenhub dan TNI AL Jaga Keamanan Maritim

“Tetapi kita baru melakukan pembangunan satu tahap dulu. Tahap pertama itu bangunan istana dan kantor, kemudian kediaman Wapres, kemudian mess paspampres, lalu bangunan penunjangnya,” ungkapnya.

Kemudian, Istana Wapres di IKN lokasinya berada di atas, karena tidak boleh melebihi posisi Istana Presiden.

“Terkait dengan konsep kenapa bangunannya seperti ini dan lahannya di atas. Ini kan wapres jadi tidak boleh melebihi Presiden. Jadi, ini yang kedua di IKN dengan konsep Huma Betang Umai,” ungkap Diana. I

Kirim Komentar