Pembangunan Jembatan Bailey dan Operasional Personil TNI di Kawasan Terdampak Bencana Dibiayai oleh Negara

Dalam Forum Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra – DPR yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (30/12), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat tersedia dan siap dicairkan.

Ada anggaran yang sudah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp1,4 triliun dan yang masih bisa untuk dimanfaatkan dari kas negara sebesar Rp1,5 triliun.

Anggaran ini bisa dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang terlibat dalam operasi pemulihan pasca bencana di Sumatra, baik itu yang disalurkan melalui BNPB ataupun langsung ke DIPA Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang direkomendasikan oleh BNPB.

Adapun hingga saat ini, BNPB telah menerima ajuan dan usulan dari TNI khususnya sebesar Rp84,16 miliar dan dari usulan tersebut telah disalurkan untuk operasional Tahun Anggaran (TA) TNI di lapangan telah didukung untuk Tahap 1 sebesar Rp26,7 miliar (pertimbangan pertanggungjawaban/GU Nihil akhir tahun, sedangkan kekurangannya akan dipenuhi di awal tahun 2026).

Penggunaan DSP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana.

Kemudian, PMK Nomor 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, menyebutkan bahwa anggaran Dana Siap Pakai bisa dimanfaatkan untuk operasi kedaruratan yang di daerah yang menetapkan status siaga/tanggap hingga transisi darurat baik itu oleh BNPB maupun oleh Kementerian/Lembaga lain melalui BNPB.

Mekanisme penggunaan DSP ini tentu saja tetap harus mengedepankan aspek akuntabilitas agar setiap rupiah uang negara yang dipakai bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun dari aspek manfaat di lapangan.

Baca Juga:  Gempa Bumi M6.6 Guncang Kabupaten Sarmi hingga Bangunan Rusak

Adapun penggunaan DSP bisa dimanfaatkan untuk operasional personal yang melaksanakan operasi kedaruratan di lapangan, pembelian dan distribusi logistik warga terdampak, pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah, seperti jembatan bailey, selimut, matras dan lain – lain, yang tentu saja nanti harus diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk penggunaan yang berkaitan dengan operasional personal di lapangan, pencairan anggaran tentu saja dilakukan selama fase operasi dilaksanakan.

Namun, khusus untuk penggunaan anggaran yang sifatnya pengadaan barang, maka pembayaran akan dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dan pembayaran yang dilakukan oleh BPKP setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilakukan.

Proses yang sama sebenarnya sudah berjalan di beberapa kejadian bencana sebelumnya seperti penggantian jembatan bailey yang digunakan saat tanggap darurat bencana di beberapa tempat dengan total pengembalian biaya pengadaan dan pemasangan 2 unit jembatan bailey di tahun 2024 dan 5 unit jembatan bailey di tahun 2025 (selain dari yang dipasang di Aceh, Sumut dan Sumbar).

Hingga Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan anggaran DSP untuk operasi tanggap dan transisi darurat Sumatra yang terdiri dari sebagai berikut:

1. Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar (TNI Rp25,2 miliar dan Kementerian Kesehatan Rp4,1 miliar).

2. Pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar Rp202,3 miliar.

3. Operasi Udara Rp148,3 miliar.

4. Pendataan kerusakan dan uang muka pembangunan hunian sementara, serta Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar masing – masing Rp8 miliar dan Rp5,9 miliar.

Pemerintah melalui BNPB sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan tentu saja terus berkomitmen untuk melaksanakan percepatan pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan keuangan yang cukup.

Baca Juga:  Pemerintah Resmikan 39 Titik Sumber Air Bersih di NTT

Namun, ada mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan agar pemanfaatan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara prudent dan akuntabel. I

Kirim Komentar