Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak sebagai bagian dari dukungan penataan Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Rest area ini berfungsi menata Pedagang Kaki Lima (PKL) atau usaha mikro serta meningkatkan kegiatan agrowisata, sehingga meningkatkan perekonomian di Kawasan Puncak pasca pandemi Covid-19.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, selain berfungsi untuk tempat singgah pengendara, kehadiran rest area juga didorong untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat local.
“Manfaat itu melalui penyediaan kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Rest Area Gunung Mas Puncak dibangun sejak September 2020 dan selesai pada Desember 2021 dengan anggaran sebesar Rp52,9 miliar.
Pembangunan rest area dilakukan oleh PT Subota International Contractor sebagai kontraktor pelaksana.
Lokasi rest area tersebut telah siap ditempati oleh 516 PKL atau usaha mikro guna meningkatkan pariwisata wilayah Bogor dan sekitarnya.
Selain itu, pembangunan rest area juga merupakan satu upaya jangka panjang dalam mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur Puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi.
Rest area seluas 7 hektare ini telah dilengkapi sejumlah fasilitas utama, yakni tiga area parkir seluas 1.774 m2 yang mampu menampung sekitar 500 mobil, masjid seluas 576 m2, dan plaza pandang seluas 572,27 m2.
Tersedia juga meeting point untuk evakuasi pengunjung jika terjadi bencana, docking station, taman atau ruang terbuka hijau, amphitheater, kolam retensi, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), serta toilet umum. I