Pembatasan Umur Operasional Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Perlu Dikaji Kembali

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum.

Dia mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

Hal tersebut dikatakan Menhub, saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujarnya.

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris.

Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan,” ungkapnya.

Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah 25 tahun.

Kemudian, angkutan pariwisata 15 tahun. “Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” jelasnya.

Menhub berharap, FGD ini dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Lalu, turut pula mendapat gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan SPM angkutan umum dan  dampak penerapan kebijakan pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, juga ekonomi.

Baca Juga:  Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur

“Saya minta rekan-rekan yang hadir membahas lebih jauh agar kita lebih objektif memutuskan apa yang akan dilakukan. Tidak mungkin kita melakukan sendiri. Mata dan telinga dari akademisi, pengusaha, dan pengamat lebih jeli untuk memberikan suatu respons,” kata Menhub.

Hadir sebagai pembicara Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Suharto, Pimpinan PT Eka Sari Lorena Transport Eka Sari Lorena Soerbakti, pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, serta Akademisi ITB Sandro Mihardi.

Kemudian hadir sebagai pembahas Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Kebijakan Transportasi Gede Pasek Suardika, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopulhukam Kombes Pol. Erwin H.H. Sinaga, Kasi Dikmas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Pol Heri Amran, Sekretaris Jenderal  DPP Organda Ateng Aryono, pengurus YLKI Agus Suyanto, serta Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. I

 

Kirim Komentar