Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah

Pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun ini menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tata kelola pembayaran dam yang semakin tertib, resmi dan transparan mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

Hingga saat ini, lanjutnya, tercatat sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia telah melakukan pembayaran dam di tanah suci melalui program resmi Adahi Project.

Sementara itu, sekitar 20.000 jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di tanah air.

“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun – tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujarnya.

Dahnil menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing.

Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, sebagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun pendapat sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini bahwa dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama lainnya, pemerintah juga memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing – masing dengan cara yang aman, resmi, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Dahnil.

Baca Juga:  Seluruh Jemaah Haji Reguler Indonesia Sebanyak 203.149 Orang Telah Tiba di Tanah Suci

Kemenhaj melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia kini semakin mudah, aman, serta transparan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah dari praktik transaksi dengan pihak – pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Dahnil mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Menurutnya, transaksi di luar mekanisme resmi berisiko menimbulkan penipuan, penyalahgunaan dana, bahkan ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.

“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati – hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Kemenhaj menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia.

Selain meningkatkan kepastian layanan bagi jemaah, sistem ini juga memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas dan perlindungan jemaah selama berada di tanah suci. I

Kirim Komentar