Pemberdayaan Pelayaran Rakyat dan Asas Cabotage akan Diperkuat dengan Revisi UU Pelayaran

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan Revisi Undang – Undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), yang nantinya memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.

Hal tersebut disampaikan Menhub pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR terkait dengan Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tk.I atas RUU Pelayaran di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024) malam.

“Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok di antaranya perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk perberdayaan pelayaran rakyat dan perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” katanya.

Selain kedua hal di atas, nantinya revisi UU Pelayaran memuat hal – hal antara lain penataan kelembagaan pengawasan pelayaran, peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan, dan penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang perairan dari pencemaran, serta kerusakan lingkungan.

Menhub pada raker kali ini, telah menyetujui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR terkait dengan usulan RUU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran).

Menhub berharap rancangan undang-undang yang dihasilkan berdasarkan rapat panitia kerja ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang berkeadilan, biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

“Penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari shifting transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, sehingga perlu dilakukan penguatan, pemberdayaan pelayaran rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhan yang lebih efektif, efisien, serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran,: jelasnya.

Menhub menjelaskan, terdapat 68 perubahan dengan total 66 pasal pada RUU pelayaran yang memuat beberapa materi muatan baru yang telah disepakati oleh pemerintah maupun DPR.

Baca Juga:  Bagi Tri Pamuji, Melayani Merupakan Tugas Serius

“Selanjutnya kami akan mengikuti rangkaian proses pembahasan RUU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

RUU Pelayaran ini juga disetujui oleh seluruh fraksi pada Komisi V DPR. Selanjutnya, DPR melanjutkan naskah RUU pelayaran pada pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR yang akan datang.

Turut hadir dalam rapat kerja ini perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai perwakilan dari pemerintah. I

Kirim Komentar