Tidak banyak kota, memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi keberadaan angkutan umum.
Kota Pekanbaru yang sudah memiliki Perda Angkutan Umum untuk menjamin keberlangsungan pelayanan operasi angkutan umum.
Perda itu sudah mencantumkan 5% dari APBD untuk peningkatan angkutan umum Kota Pekanbaru, sehingga ada jaminan keberlangsungan pembiayaan operasional Trans Metro Pekanbaru.
Transportasi merupakan salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok, selain kebutuhan hidup lainnya yang menunjang kebutuhan pokok selain sandang, pangan dan papan.
Mungkin selama ini kebutuhan akan jasa transportasi sangat tidak dirasakan. Masyarakat menganggap sudah merupakan kebutuhan dasar, sehingga kurang menjadi perhatian yang serius.
Komponen-komponen biaya transportasi saat ini mungkin masyarakat abai per komponen yang dirasakan tidak merupakan dirasakan sebagai biaya.
Dorongan untuk menggunakan angkutan umum sebagai cara penyelesaian untuk mengatasi masalah yanag disebabkan peningkatan jumlah kendaraan, kemacetan lalu lintas, dan polusi udara.
Manfaat yang diperoleh menggunakan angkutan umum, antara lain Pertama, mengurangi kemacetan lalu lintas. Dengan mengalihkan sebagian besar pengguna jalan ke angkutan umum, kemacetan dapat dikurangi.
Angkutan umum memiliki kapasitas angkut yang lebih besar ketimbang kendaraan pribadi.
Kedua, mengoptimalkan penggunaan ruas jalan. Angkutan umum yang efisien memungkinkan penggunaan yang lebih efektif dan optimal dari ruas jalan yang tersedia.
Tentunya dengan cara koordinasi jadwal, rute dan layanan angkutan umum dengan baik.
Ketiga, mampu mengurangi polusi udara. Penggunaan angkutan umum dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan polutan lainnya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Keempat, dapat meningkatkan kualitas hidup. Dengan mempromosikan angkutan massal yang handal, aman dan nyaman, maka masyarakat dapat menikmati manfaat waktu perjalanan yang singkat.
Dengan memprioritaskan dan meningkatkan sistem angkutan umum yang efisien, serta menyediakan insentif atau subsidi operasional dan infrastruktur yang diperlukan, maka pemerintah (termasuk pemda) dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kemacaten lalu lintas dan polusi dalam lingkungan perkotaan.
Mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 138 menyebutkan Pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Pasal 139 (ayat 3), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
Kemudian, pada pasal 158 menyebutkan pemerintah menjamin tersedianya Angkutan Massal Berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan orang dengan kendaraan bermotor di kawasan persoalan.
Pasal 14 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan angkutan umum diselenggarakan dalam Upaya memenuhi kebutuhan angkutan orang dan/atau barang yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor.
Trans Metro Pekanbaru
Trans Metro Pekanbaru biasa disebut TMP pertama kali dioperasikan tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 111 Tahun 2009. Pekanbaru termusuk salah satu kota percontohan saat itu.
Pada awalnya, TMP hanya melayani dua koridor. Namun, seiring berjalannya waktu, kini TMP telah melayani 8 koridor yang sudah menjangkau seluruh Kota Pekanbaru dan wilayah aglomerasi terdekat, yaitu Kabupaten Kampar.
TMP dikelola oleh UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru. Jumlah armada TMP yang digunakan sebanyak 100 armada terdiri dari 70 bus besar dan 40 bus sedang.
Tarif TMP terbagi dua kategori, yaitu Rp4.000 untuk umum dan mahasiswa/wi, serta Rp3.000 untuk pelajar.
Pengoperasian TMP didukung 164 orang awak bus (pramudi dan pramugara) dan 45 tenaga pendukung (mekanik, security, pengawas halte dan staf pool).
Sepanjang 277,8 km dilayani delapan koridor. Kedelapan koridor itu dilayani 46 armada bus, yakni 32 bus besar dan 14 bis sedang. Kecepatan rata-rata 30 km per jam, headway rata-rata 16 menit.
Adapun rutenya adalah Ramayana – Pandau sepanjang 31 km dengan 8 unit bus besar dan headway 10 menit, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki – Kulim 46 km (6 unit bus besar, 19 menit), Awal Bros – Kampus UIN 32,2 km (6 unit bus besar, 14 menit), rute Ramayana – Pasar Tangor 17,8 km (6 unit bus besar, sembilan menit), dan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki – Ramayana 28 km (4 unit bus sedang, 19 menit).
Ada juga rute Wali Kota Sudirman – Wali Kota Tenayan 47,6 km (4 unit bus sedang, 29 menit), Terminal Bandar Raya Payung Sekaki – Pandau 34,2 km (6 unit bus sedang, 15 menit), dan Kantor Wali Kota – Stadion Rumbai 41 km (6 unit bus sedang, 17 menit).
Selain rute yang sudah dilayani, telah direncanakan 12 rute baru, yaitu Pandau – Sukaramai Trade Centre sepanjang 31 km, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki – Bandara Sultan Syarif Kasim II (31,2 km), Sukaramai Trade Centre – Unilak (Stadion Rumbai) 17 km, Gelanggang Remaja – Kulim (22,5 km), dan Kampus UIN Panam – STC (37 km).
Ada rute Sukaramai Trade Centre – Kantor Camat Kulim (28,6 km), Sukaramai Trade Centre – Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (26 km), Mall Pelayanan Publik – Komplek Perkantoran Walikota Tenayan (30,8 km), Pelabuhan Sungai Duku – Cempedak (15,4 km), dan Perumahan Pandau – Eka Hospital (28 km), Terminal Bandar Raya Payung Sekaki – Garuda Sakti (21 km), serta Mall Pelayanan Publik – Pandau (38,5 km).
Data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru (2023), biaya operasional TMP tahun 2019 sebesar Rp30,9 miliar. Pendapatan operasional dari tiket penumpang sebanyak Rp12,5 miliar (40,5%), sehingga subsidi Rp18,4 miliar (59,5%).
Tahun 2020, turun biaya operasional hanya Rp25,5 miliar, pendapatan operasional (tiket) Rp7,1 miliar (27,8%) dan subsidi menjadi Rp17,5 miliar (72,2%).
Sementara itu, anggaran yang dikucurkan untuk operasional Bus TMP tahun 2021 sebesar Rp5,5 miliar, tahun 2022 (Rp31 miliar), dan tahun 2023 (Rp34,2 miliar).
Biaya Transportasi
Biaya transportasi merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk menunjang mobilitas melakukan aktivitas penunjang kegiatan bekerja atau aktivitas lainnya. Mengutip hasil perhitungan Dinas Perhubungan Pekanbaru (2023), warga kota Pekanbaru mengeluarkan biaya transportasi per bulan sekitar Rp1.060.000 (34%) dari pendapatan bulanan.
Asumsi UMK Kota Pekanbaru Rp3.100.000, biaya transportasi yang menjadi kebutuhan per bulan Rp1.060.000 (biaya modal motor Rp500.000, biaya bahan bakar Rp250.000, biaya pemeliharaan Rp100.000, biaya administrasi Rp20.000, dan biaya parkir Rp90.000).
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru sudah punya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (penetapan prioritas angkutan massal melalui lajur atau jalur atau jalan khusus, Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dalam kota, Penetapan Kawasan Perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan di daerah, Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan.
Sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam PP tersebut di pasal 25, menyebutkan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum
Untuk menindaklanjuti PP tersebut. Pemkot. Pekanbaru bersama DPRD Kota Pelanbaru telah menyusun Perda yang memberikan rekomendasi 5% dari APBD untuk peningkatan dan pengembangan angkutan umum Trans Metro Pekanbaru.
Sekarang agar Pemkot. Pekanbaru lebih serius urus angkutan umum, dibuatlah Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Pekanbaru. Perda tersebut berisikan Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, perencanaan, pengelolaan dan pengembangan, peningkatan penggunaan angkutan umum massal, pembatasan kendaraan bermotor perorangan, insentif sebesar 5% dari APBD, tanggung jawab pemerintah daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pembiayaan.
Prinsip penyelenggaraan angkutan massal di Kota Pekanbaru, Pemkot. Pekanbaru menganggap transportasi umum sebagai kebutuhan dasar.
Kota Pekanbaru akan menjadi kota besar dengan mobilitas tinggi, sehingga angkutan umum massal akan mejadi tulang punggung (back bone) pembangunan kota dan masyarakat.
Sektor perhubungan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tapi perlu diberikan skala prioritas untuk peningkatan pelayanan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penyelenggaraan angkutan umum menjadi tanggung jawab Pemkot Pekanbaru. Keseimbangan antara penyediaan angkutan umum massal dengan kebutuhan masyarakat akan jasa angkutan orang akan meningkat setiap tahunnya, sehingga dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang.
(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)