Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang tahun 2023.
Selain itu, Jokowi sebelumnya juga memberikan restu pembubaran BUMN melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Berikut daftar BUMN yang dibubarkan Jokowi:
1. Kertas Leces
PT Kertas Leces (Persero) resmi telah dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang diteken 20 Februari 2023.
Perusahaan kertas pelat merah itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tertanggal 25 September 2018.
“Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi,” tulis penggalan pasal PP tersebut.
Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Dalam hal ini, targetnya Kertas Leces akan selesai melakukan pembubaran pada 2027.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” tulis beleid tersebut.
2. Merpati Nusantara Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatanganinya tepat pada 20 Februari 2023.
Maskapai pelat merah dengan itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tertanggal 2 Juni 2022.
“Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi,” tulis salah satu pasal dalam PP tersebut.
Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan dilakukan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Artinya, proses pembubaran akan selesai pada 2027.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” tulis beleid tersebut.
3. Industri Sandang Nusantara
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023.
“Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan,” bunyi Pasal 1 PP tersebut.
Pada Pasal 2 dijelaskan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kemudian, di Pasal 3 disebutkan penyelesaian pembubaran lndustri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi paling lambat enam tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” tulis Pasal 4.
4. Istaka Karya
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Juli 2022.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi,” tulis beleid tersebut.
Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan, antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.
5. Industri Gelas
PT Industri Gelas menjadi BUMN lainnya yang dibubarkan Jokowi tahun ini. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan,” tulis beleid tersebut.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran PT Industri Gelas termasuk likuidasi akan dilakukan lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” tulis beleid tersebut.
6. Kertas Kraft Aceh
PT Kertas Kraft Aceh menjadi BUMN berikutnya yang dibubarkan Jokowi. Perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan tempat Presiden Jokowi mengawali kariernya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.
“Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan,” tulis pasal 1 beleid tersebut.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan BUMN, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh akan disetorkan ke Kas Negara. Penyelesaian pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat lima tahun.
“Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini,” tulis beleid tersebut.
7. PT PANN
Rencana pembubaran BUMN-BUMN ini memang sudah cukup lama terdengar. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya berencana membubarkan tujuh BUMN. Sebab, perusahaan pelat merah itu sudah lama tidak operasi.
Erick juga telah mengantongi restu pembubaran PT PANN. Erick mendapat restu dari Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. I