Pemda Didorong Gunakan SIPD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan.

Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi dengan mengoptimalkan penggunaan SIPD.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan kegiatan ini penting dan strategis.

“Pelaksanaan kegiatan Bimtek kali ini saya pandang sangat penting dan strategis, sebagai upaya penyamaan persepsi dan peningkatan wawasan dan keterampilan dalam pengoperasian SIPD modul Anggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan,” ujarnya di Mercure Ancol, Jakarta.

Dia menjelaskan, kepada pemerintah daerah (pemda) untuk wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Hal ini penting diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional.

Selain itu, juga untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

Dia menuturkan, SIPD memiliki banyak kelebihan seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal.

Kemudian, menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru.

Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan.

Tidak hanya itu, biaya pengembangan sistem dan infrastruktur server tidak dibebankan kepada pemda.

Sistem ini juga telah terintegrasi dengan berbagai aplikasi kementerian dan lembaga dalam berbagi pakai data, serta diyakini mempermudah penyampaian informasi dari maupun antartingkatan pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, Maurits meminta pemda menggunakan SIPD sebagai upaya mendukung transformasi digital nasional dalam penyajian informasi keuangan daerah, yang meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  REVISI PERMENDAG LARANG MEDSOS TRANSAKSI LANGSUNG

Penggunaan SIPD diharapkan mempermudah semua pihak dan menghindari adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sah, sehingga tidak ada fraud atau kecurangan.

“Diharapkan Bapak/Ibu juga lebih nyaman dengan aplikasi ini, karena basisnya elektronik, efisiensi belanja. Mari kita belajar sesuai dengan tanggung jawab kita, panduan sudah disiapkan, jadi tolong kerja samanya. Selamat menerapkan SIPD,” tutur Maurits.

Di lain sisi, dia mengatakan, Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda berkomitmen dan konsisten meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar memiliki kapabilitas di bidang keuangan daerah dan teknologi informasi.

“Ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, transparan dan akuntabel, serta mampu menjawab berbagai dinamika dan tantangan pada era 4.0,” ujarnya.

Sebagai informasi Bimtek SIPD Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan ini dilaksanakan enam kali kegiatan dan diikuti oleh pemda se-Indonesia, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota. I

 

Kirim Komentar