Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, Kepala Negara mengingatkan agar masyarakat tetap waspada.
“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).
Presiden menyatakan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait dengan Corona dan tidak ada lagi pembatasan pergerakan masyarakat.
“Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat tetap waspada dan hati-hati. “Saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko Covid-19.
Selain itu, lanjutnya, pemakaian masker di ruang tertutup dan keramaian masih harus dilanjutkan.
“Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan,” tuturnya. I