Pemerintah Dorong Iklim Investasi Industri Kondusif Melalui Penguatan Tata Kelola Perizinan Lingkungan di KI

Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terciptanya iklim investasi industri yang kondusif, efisien dan berkelanjutan melalui penguatan tata kelola perizinan lingkungan di Kawasan Industri (KI).

Menurut Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian penting untuk memastikan pertumbuhan industri yang sehat, sekaligus berkelanjutan.

“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi aspek yang sangat penting, khususnya bagi kegiatan industri yang berlokasi di kawasan industri,” ujar Faisol saat sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 di Hall Basroni Rizal PT SIER, Surabaya.

Dia menjelaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa implikasi penyesuaian terhadap berbagai ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci.

Sebagai tindak lanjut, kata Wamenperin Riza, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyusunan serta pemberian persetujuan RKL-RPL Rinci bagi rencana usaha atau kegiatan di kawasan industri.

“Regulasi ini merupakan revisi dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, yang bertujuan memastikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengelola kawasan industry,” tuturnya.

Wamenperin Riza menegaskan, pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengawasan, serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi tenant industri.

Menurutnya, aturan baru tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengelola kawasan industri.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengawasan serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi tenant industri,” ungkap Wamenperin Riza.

Dia berharap kawasan industri dapat menjadi lokomotif pertumbuhan industri nasional yang berdaya saing, sekaligus berwawasan lingkungan.

Dalam acara tersebut Wamenperin Riza menyebutkan bahwa penguatan tata kelola perizinan lingkungan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi industri yang kondusif, efisien dan berkelanjutan.

“Dalam kerangka tersebut, penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi salah satu aspek yang sangat penting, khususnya bagi kegiatan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri,” jelasnya.

Untuk itu, Wamenperin Riza menambahkan, Kemenperin meminta kepada para pengusaha di kawasan industri lebih aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas usahanya sebagai upaya membantu pemerintah dalam menyiapkan berbagai program pengembangan sektor industri.

“Informasi aktivitas usahanya tersebut, dalam hal ini agar secara khusus Kemenperin membuat berbagai program yang terkait degan kawasan industri dan pendukung sektor industri, sekaligus sebagai upaya membeirkan perhatian lebih kepada usaha yang beraktivitas di kawasan industri,” tuturnya.

Pasalnya, Wamenperin Riza mengatakan, pemerintah masih menemukan para tenant atau para pengusaha di kawasan industri kurang aktif memberikan data di website, sehingga untuk menbuat program pengembangan sektor industri di kawasan industri menjadi terhambat.

“Maka dari itu, kami menghimbau dan meminta supaya para pengusaha di kawasan industri untuk terus menerus aktif melakukan update data mengenai aktivitas usahanya,” jelasnya.

Menurut Wamenperin Riza, dengan melakukan update data, maka pemerintah akan mengetahui perusahaan sudah memenuhi ketentuan, misalnya kalau konsep standar industri hijau sudah terpenuhi atau belum, kemudian perusahaan yang sudah dan belum menggunakan energi alternatif atau energi yang terbarukan.

“Kami juga sudah diminta oleh Presiden untuk juga berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya dalam mengoptimalkan pengurangan emisi gas rumah kaca, khususnya di kawasan industri, sehingga membutuhkan dukungan data atau informasi dari kalangan pengusaha di kawasan industri,” ujarnya. I

 

 

 

Kirim Komentar