Pemerintah Imbau WFH Swasta Mulai 1 April 2026

Pemerintah menghimbau bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berlaku mulai 1 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pekerja atau buruh dapat melapor jika ada perusahaan yang memotong hak – hak pekerja selama masa WFH.

“Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian tadi malam, kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama, jadi imbauan ini untuk dipedomani, dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Dia mengimbau kepada pihak perusahaan agar memedomani imbauan WFH dan meminta kepada para pekerja untuk melapor apabila terjadi pemotongan hak No Work No Pay selama WFH diterapkan.

“Jadi, yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker, jadi kami imbau pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Menaker meyakini bahwa momentum ini dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta untuk merancang program bersama serikat buruh – serikat pekerja agar berhemat energi di tempat bekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMD dan BUMN diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ungkapnya.

Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk beberapa sektor tertentu, terutama sektor – sektor yang yang memerlukan kehadiran fisik pekerja.

“Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, bahan bakar minyak, gas dan listrik,” kata Yassierli.

Berikut daftar sektor usaha yang mendapat pengecualian imbauan WFH:

  • Sektor kesehatan, seperti rumah sakit, klinik dan farmasi.
  • Sektor energi, seperti layanan bahan bakar minyak, gas dan listrik.
  • Sektor infrastruktur dan layanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih dan angkutan sampah.
  • Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, pasar dan tempat perbelanjaan.
  • Sektor industri dan produksi, seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin.
  • Sektor jasa, seperti hotel, pariwisata dan keamanan.
  • Sektor makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran.
  • Sektor transportasi dan logistik, seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman.
  • Sektor keuangan, seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.
Baca Juga:  Kota Bandung Pertahankan Status Bebas Rabies

“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Yasssierli menuturkan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan dan bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.

Pemerintah mengimbau agar program pemanfaatan energi secara bijak bisa dilakukan di tempat kerja.

Menaker menambahkan, beberapa bentuk penghematan energi di tempat kerja, seperti penggunaan alat kerja hingga pemantauan konsumsi listrik. I

Kirim Komentar