Pemerintah Jalankan Strategi Besar DHE dan Ekspor SDA Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan Negara dan memastikan devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujarnya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menko Airlangga menuturkan, dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut dan siap untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” tuturnya.

Terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan implementasinya dilakukan secara bertahap, serta dievaluasi dalam tiga bulan pertama.

“Implementasi ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully nanti kita evaluasi tiga bulan,” tegasnya.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi, sehingga akan otomatis termonitor,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga:  Presiden Akan Lantik 31 Duta Besar di Istana

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar.

Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan, dari kementerian lain,” kata Menkeu.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem ekspor yang lebih tertata, transparan dan berorientasi pada kepentingan nasional, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang. I

 

 

Kirim Komentar