Pemerintah Jembatani Aspirasi Petani, Industri dan Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Agenda tersebut sebagai bagian dari upaya membuka ruang partisipasi untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat, serta pemangku kepentingan sebagai dukungan dalam penyusunan kebijakan nasional yang mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, sekaligus keberlanjutan sektor ekonomi yang terkait dengan industri tembakau.

Menko PMK menuturkan bahwa forum uji publik ini dihadirkan sebagai ruang dialog untuk mendengarkan secara terbuka berbagai pandangan dari seluruh pihak yang terkait.

“Pertemuan ini adalah pertemuan untuk mendengarkan, pertemuan yang secara sungguh – sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari semua pihak, ada petani, pedagang, industri, pekerja, serta lainnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah memahami adanya berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.

“Kami memahami ada banyak perbedaan pandangan dan kekhawatiran dari para petani tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau. Kekhawatiran dari para buruh. Kekhawatiran dari para pelaku industri dan pedagang,” kata Pratikno.

Namun di sisi lain, lanjutnya, perhatian terhadap dampak kesehatan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan ini, terutama terkait perlindungan bagi generasi muda.

Menurut Menko PMK, kekhawatiran tersebut turut menjadi perhatian dari para orang tua, akademisi dan aktivis kesehatan.

“Di sisi lain juga ada kekhawatiran dari para orang tua tentang kesehatan anak-anaknya, para akademisi, aktivis kesehatan berdasarkan pada data dan pengalaman yang akurat. Inilah yang harus kita jembatani bersama,” tuturnya.

Menko PMK menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga terkait untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  DIPA Kemenperin Tahun 2026 Jadi Langkah Awal Satukan Arah dan Komitmen

“Ini adalah forum untuk mendengarkan dan mendengarkan kembali, karena saya sudah lama sekali mendengarkan perbedaan ini. Mendengarkan, memahami dengan penuh empati dan toleransi untuk menghasilkan yang terbaik bagi kita semua untuk jangka pendek, menengah, dan panjang,” jelasnya.

Agenda tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9), yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.

Selain itu, Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.

Setelah tahap kajian dan uji publik ini, proses koordinasi selanjutnya memasuki tahap penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar melalui pleno rapat tingkat Eselon 1.

Tidak hanya itu, juga melalui pleno rapat tingkat menteri dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertanian, kemudian dilanjutkan tahap sosialisasi dan evaluasi.

Turut hadir dalam agenda tersebut para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, perwakilan asosiasi industri,  asosiasi petani, asosiasi pekerja, industri, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta Tim Kajian Penentuan Batas Kadar Nikotin dan Tar. I

 

 

Kirim Komentar