Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku selama 21 September-4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
“Sebagai gantinya, kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berstatus level 2 dan level 3 karena kondisi penanganan Covid-19 lebih baik daripada sebelumnya,” jelasnya pada pengumuman PPKM, Senin (20/9/2021).
Kemudian, usai perpanjangan PPKM ditetapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada dua pekan mendatang.
Informasi dari lembaran Inmendagri pada Selasa (21/9/2021), aturan itu juga merinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. I