Pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri guna mengatur pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan SKB 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
“Selain itu, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan berlangsung secara bijak, aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Penyusunan SKB ini melibatkan tujuh kementerian di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNl, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menko PMK menjelaskan, kehadiran pedoman ini menjadi respons atas semakin tingginya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja, yang di satu sisi memberikan banyak kemudahan, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai risiko.
Dia juga menyinggung soal paparan teknologi terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia yang disebut cukup tinggi, bisa memicu gangguan kesehatan mental.
“Jadi screen time 7,5 jam lebih, artinya green time makin kecil gitu. Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat,” ungkapnya.
Green time yang disinggung Pratikno mengacu pada waktu anak tidak terpaku menatap layar terus – menerus dan lebih memilih aktivitas fisik di alam terbuka.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Untuk tahap awal, Komdigi akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Penonaktifan ini akan dimulai terhadap platform berisiko tinggi.
Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar, yakni:
- YouTube.
- TikTok.
- Facebook.
- Instagram.
- Threads.
- X (dahulu Twitter).
- Bigo Live.
- Roblox. I






