Pemerintah mengucurkan Rp10 triliun untuk pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Kebijakan itu disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional.
“Dengan persetujuan tersebut, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, Kementerian Hukum telah berkoordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk dapat mewujudkan skema ini.
Dia berharap, para pemilik kekayaan intelektual segera dapat mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui KUR maupun fasilitas yang bukan KUR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Pasalnya, lanjut Supratman, kebutuhan pendanaan riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis KI masih mengalami keterbatasan modal.
“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” jelasnya.
Skema yang akan digunakan pada tahun 2026 dalam pengajuan agunan pokok untuk para pelaku ekonomi kreatif ini dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, untuk bank akan dikenakan bunga 2,4% per tahun.
“Pihak bank maupun yang bukan bank akan meminta taksiran nilai valuasi proyek kepada lembaga valuator kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Besaran permodalan bergantung pada nilai valuasi tersebut dan jika modal lebih besar diperlukan, para pemilik sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual dapat pula mengajukan agunan tambahan.
“Jaminan pasarnya ada, regulasi hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” ujarnya.
Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan untuk para valuator agar keputusan ini bisa segera diimplementasikan pada tahun 2026.
Sebelumnya, realisasi awal telah dimulai sejak kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan tahun 2025.
Pemerintah menargetkan perluasan ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta setelah skema regulasi dan valuasi diperkuat.
Sementara, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, skema pembiayaan berbasis KI bukanlah hal yang baru karena telah diterapkan di berbagai negara dan menunjukkan hasil yang signifikan.
Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tak berwujud seperti perangkat lunak (software), penelitian dan pengembangan, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak tahun 2009 dan terus tumbuh hingga tahun 2024.
Pergeseran ini memperlihatkan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya aset fisik. I




