Pemerintah Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalteng dan Sumsel

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dioptimalkan pemerintah melalui pengerahan sumber daya nasional.

Dua provinsi menjadi fokus pemadaman adalah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatra Selatan (Sumsel).

Ribuan personel gabungan dan sejumlah alutsista dikerahkan dalam pemadaman di dua provinsi yang menjadi fokus penanganan saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis lahan gambut dalam proses pemadaman di Kalteng seluas 7,8 hektare, sedangkan di lahan mineral seluas 513,89 hektare.

Lahan mineral ini mencakup wilayah Taman Nasional Tanjung Puting di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

Pada Rabu (13/10) Satgas Udara di wilayah Kalteng melakukan enam sorti water bombing dan 2 sorti Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sedangkan di Sumsel ada lima sorti water bombing dan dua sorti OMC.

Penekanan dua provinsi tersebut karena kondisi karhutla yang buruk sehingga ini mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Dalam kondisi ini, Pos Komando atau Posko mengutamakan operasi darat dibandingkan udara karena jarak pandang rendah membatasi operasional helikopter water bombing.

Sebanyak 4.686 personel gabungan telah dikerahkan di Kalteng, sementara di Sumsel terdapat 12.285 personel yang bertugas.

Pengerahan helikopter untuk operasi pengeboman air di Kalteng, BNPB menyiagakan 6 unit dan Sumsel 5 unit.

Meskipun langkah ini sempat terganggu pada 1 – 12 Oktober 2026 di Kalteng dan 8 – 11 Oktober 2026 di Sumsel akibat faktor jarak pandang.

Mengenai OMC, BNPB melakukan penyesuaian strategi dengan pemindahan bandara operasional.

Di sisi lain, operasi ini juga sangat tergantung pada pertumbuhan awan hujan, mengingat hujan yang turun sejauh ini masih ringan.

OMC di Kalteng, BNPB menggunakan Bandara Syamsudin Noor, Tjilik Riwut dan Pangkalan Bun, sedangkan di Sumsel, OMC berbasis di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka – Belitung.

Baca Juga:  Pemerintah Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Sumsel

Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah juga terus melakukan pengendalian karhutla di empat provinsi lain, di antaranya Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar), Riau dan Jambi.

Dari hasil penanganan sejauh ini di enam provinsi tersebut, BNPB menyebutkan, capaian pemadaman lahan terbakar baru setiap hari mencapai rata – rata di atas 80% dari luas lahan terbakar harian.

Mengenai operasi udara, BNPB mengoptimalkan water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca.

Langkah ini tidak terlepas dari pengerahan ribuan personel dan puluhan alutsista.

Total helikopter yang digunakan untuk pengeboman air dan patroli di enam provinsi berjumlah 49 unit, pada prakteknya penggunaan helikopter dapat beroperasi lintas provinsi.

BNPB merilis rata – rata 1 unit helikopter yang bertugas untuk melakukan pengeboman dapat memadamkan 3 hektare hingga 5 hektare.

Pada Satgas Darat, pemerintah pusat dan daerah mengerahkan 60.177 personel yang tersebar di provinsi terdampak.

Mereka dibekali dengan peralatan dan perlengkapan pemadaman. Personel gabungan ini berasal dari berbagai institusi dan lembaga di antaranya BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, unsur organisasi perangkat daerah dan relawan.

Sejalan dengan upaya nasional tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pemerintah Jepang beserta seluruh personel Pasukan Bela Diri Darat Jepang atas dukungannya dalam penanganan karhutla di Kalimantan.

Kerja sama ini menjadi pengalaman berharga dalam memperkuat koordinasi dan kapasitas penanganan bencana kedua negara.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Pertahanan Jepang tertanggal 29 September 2026, Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk mengakhiri kegiatan bantuan penanggulangan bencana internasional di Indonesia setelah pelaksanaan operasi pemadaman karhutla menggunakan helikopter CH-47 sejak 16 September 2026.

Pemerintah Jepang juga menyampaikan bahwa operasi tersebut telah berkontribusi dalam membantu mencegah meluasnya kebakaran dan bahwa penanganan selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Rakor Penanganan Bencana Komitmen Perkuat Upaya Mitigasi di Aceh

Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai mekanisme penerimaan dan pengakhiran bantuan internasional, pemerintah menegaskan bahwa penerimaan bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, khususnya Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana.

 

Dalam mekanisme tersebut, tawaran bantuan internasional disampaikan melalui komunikasi resmi pemerintah pemberi bantuan kepada Pemerintah Indonesia.

Informasi yang disampaikan mencakup jenis operasi atau misi kemanusiaan, jenis dan jumlah barang dan/atau peralatan yang digunakan, jumlah, serta keahlian personel, dan durasi pelaksanaan misi di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan bantuan Pemerintah Jepang dalam penanganan karhutla di Kalimantan, berdasarkan informasi dalam dokumen resmi yang disampaikan, durasi operasi ditetapkan selama 14 hari, yaitu pada 16 – 29 September 2026.

Dengan berakhirnya periode penugasan tersebut, Pemerintah Jepang telah menyampaikan pengakhiran misi dan laporan pelaksanaan operasi sesuai dengan komunikasi resmi kedua negara.

Pemerintah menghormati berakhirnya penugasan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan.

Selanjutnya, koordinasi dan penyelesaian administrasi, pelaporan, serta evaluasi pelaksanaan bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah memandang kerja sama ini sebagai bagian dari hubungan baik Indonesia dan Jepang, serta sebagai pembelajaran untuk memperkuat mekanisme koordinasi dan kerja sama internasional dalam penanggulangan bencana pada masa mendatang.

Seluruh kapasitas nasional terus dikerahkan dan dikoordinasikan untuk mempercepat penanganan karhutla dengan fokus pada pengendalian kebakaran, perlindungan masyarakat, serta hasil yang terukur. I

 

Kirim Komentar