Pemerintah mempercepat pengembangan industri Data Center di Indonesia, sekaligus memastikan investasi tidak terbentur persoalan listrik, air, tata ruang, lingkungan, dan perizinan.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Data Center Nasional dengan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordintor Penananm Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Danantara Indonesia, serta PT PLN (Persero).
“Rapat ini dimaksudkan untuk mempercepat pengembangan industri data center nasional kita, sekaligus memastikan investasi yang ada tidak terbentur pada persoalan listrik, air, tata ruang, lingkungan, dan perizinan,” kata Wamenperin Riza.
Dia menegaskan bahwa pengembangan Data Center Nasional harus diselaraskan dengan ketersediaan energi, sumber daya air, infrastruktur dan keseimbangan antara pasokan, serta kebutuhan.
Pasalnya, Wamenperin Riza menambahkan, pengembangan Data Center Nasional juga termasuk eksisting, ekspansi hingga pembangunan baru dengan skala TIER 3, TIER 4 dan Hyperscale.
Maksud dari Tier 3 (Concurrently Maintainable) adalah pusat data dengan jalur daya dan jaringan ganda (redundant), serta sistem komponen cadangan.
Mengenai Tier 4 (Fault Tolerant), yakni pusat data dengan tingkat ketahanan tertinggi yang sepenuhnya fault tolerant (tahan terhadap kegagalan).
Semua komponen dan jalur distribusi memiliki sistem cadangan independen yang aktif secara bersamaan, sedangkan Hyperscale Data Center adalah fasilitas pusat data berukuran masif yang dirancang untuk skala komputasi dan penyimpanan data yang sangat besar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan K/L terkait lainnya akan menyusun Tim Nasional, Roadmap dan Tata Kelola Industri Data Center.
Sementara itu, saat ini adalag mengurai bottleneck perizinan dan lokasi, memberi kepastian investasi, sekaligus memastikan Indonesia tidak hanya menjadi tempat berdiri pusat Data Center Nasional.
“Nilai tambahnya harus tinggal di dalam negeri, dengan industri nasional tumbuh dan ekosistem digital Indonesia semakin kuat,” tegas Wamenperin Riza.
Kemenperin memiliki peran penting dalam ekosistem Data Center di Indonesia, khususnya terkait perizinan lokasi, koordinasi kawasan industri dan penyediaan fasilitas data, serta teknologi informasi.
Berbagai informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mengenai peran dan kebijakan Kemenperin terkait dengan Data Center Nasional adalah kewenangan dalam hal perizinan lokasi untuk pembangunan fasilitas industri, termasuk infrastruktur penunjang, seperti pusat data.
Kemenperin juga mendorong penggunaan pusat data lokal untuk instansi pemerintah dan pelaku usaha guna menjaga keamanan data, serta kedaulatan digital nasional.
Selain itu, pembangunan pusat data diarahkan bersinergi dengan pengembangan kawasan industri dan pemenuhan standar infrastruktur hijau (green data center).
Kemenperin mengelola infrastruktur data melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusat Data Kemenperin/Pusat Industri Digital Indonesia 4.0/PIDI 4.0), serta portal transparansi data melalui Kemenperin.
Secara berkala, Kemenperin memutakhirkan infrastruktur internal, seperti proyek lelang pengadaan Pemutakhiran Data Center Sistem Informasi Perangkat Seluler melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenperin.
Mengenai kondisi dan proyeksi Data Center Nasional periode 2025 – 2030 adalah kapasitas pusat data nasional berada di kisaran 456 MW hingga 500 MW dan terus bertambah pesat didorong oleh kebutuhan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Proyeksi masa depan adalah kapasitas Data Center Nasional menembus 2,7 GW hingga 12 GW pada tahun 2030 seiring dengan masuknya investor global (hyperscalers).
Namun, menjadi tantangan utama, yakni sinkronisasi perizinan lintas kementerian, baik itu Kemenperin, Kementerian ESDM untuk kelistrikan dan Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas PU Daerah terkait dengan konsumsi air, serta analisis dampak lingkungan (amdal). I
