Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penyelamatan Pangan guna memastikan setiap pangan termanfaatkan maksimal.
Penyusunan perpres ini melibatkan Panitia Antar Kementerian (PAK) dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nita Yulianis mengatakan, susut dan sisa pangan atau Food Loss and Waste (FLW) berdampak luas.
Selain berpotensi merugikan secara ekonomi, lanjutnya, kondisi ini juga memengaruhi lingkungan dan ikut menekan ketahanan pangan.
“Beberapa negara bahkan sudah memiliki payung hukum dalam bentuk undang – undang. Rekomendasi penyusunan regulasi Food Loss and Waste sebagaimana dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, juga merujuk pada bentuk regulasi yang ideal undang – undang, tapi memang saat ini yang paling memungkinkan adalah mendorong terbentuknya Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan,” ujarnya di Jakarta.
Penyusunan regulasi penyelamatan pangan didorong oleh tiga mandat utama yang mencakup aspek regulasi, dukungan legislatif dan hasil kajian lintas pihak.
Prosesnya melibatkan Badan Pangan Nasional bersama pakar, kementerian atau lembaga dan mitra Pentahelix.
“Terdapat tiga amanah utama penyusunan regulasi penyelamatan pangan. Hingga saat ini belum adanya peraturan perundangan yang spesifik mengatur tentang penyelamatan pangan,” ungkap Nita.
Selain itu, Komisi IV DPR memberikan perhatian khusus terkait isu ini dan tentunya dari kajian regulasi yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional bersama dengan pakar, serta seluruh lintas kementerian/lembaga, termasuk melibatkan mitra kerja Pentahelix.
Mitra kerja ini adalah akademisi, sektor bisnis, komunitas, pemerintah pusat lintas kementerian dan juga pemerintah daerah, termasuk juga bank pangan selaku penggiat selamatkan pangan.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai perlu ada regulasi yang lebih jelas dan operasional.
Selama ini, upaya penyelamatan pangan sudah berjalan, namun masih bersifat sporadis dan belum didukung payung hukum yang kuat.
Gerakan Stop Boros Pangan (SBP) yang selama ini digalakkan pemerintah bersama berbagai mitra, termasuk Hotel, Restaurant dan Catering (Horeca) dinilai menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terstruktur agar implementasinya lebih luas, terarah, serta berkelanjutan.
Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum Bapanas Rachmad Firdaus mengungkapkan, dari sisi kelembagaan, penyusunan regulasi ini juga didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan dan amanat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh – sungguh untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk susut dan sisa pangan agar terwujud sistem pangan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Proses penyusunan Perpres sudah masuk dalam program Penyusunan Perpres Tahun 2026 dan ditargetkan selesai di tahun yang sama.
“Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian. Targetnya, setelah harmonisasi dan finalisasi, Perpres ini bisa segera ditetapkan Presiden,” ujar Firdaus.
Perpres ini disiapkan untuk mengatur langsung praktik di lapangan, dari pencegahan sisa pangan, pengurangan pemborosan hingga pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi. I






